Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui akun Twitter pribadinya @ST_Burhanuddin mengingatkan tentang tugas dan fungsi jaksa yang berdasarkan Trapsila Adhyaksa.
Menurut Burhanuddin, jaksa yang profesional adalah jaksa yang ketika menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya, didasari pada Trapsila Adhyaksa.
Trapsila adalah istilah dari bahasa Jawa yang berasal dari kata Patrap, yaitu tempat berdiri. Sementara kata Susila yaitu baik. Dengan demikian, kata Trapsila memiliki arti etika, tata krama atau susila yang membahas tatanan cara bertindak dan berbuat serta menjadi acuan bagaimana kejaksaan bertindak dalam masyarakat umum.
“Jaksa yang profesional adalah Jaksa yang dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya didasarkan atas Trapsila Adhyaksa,” tulis Jaksa Agung seperti dikutip dari akun Twitter pribadinya, Selasa (11/10).
Di sisi lain, Jaksa Agung melanjutkan, jaksa yang profesional juga memiliki kompetensi dan kapabilitas yang mumpuni, ditunjang dengan pengetahuan yang luas.
“Seorang jaksa dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya juga harus berpegang teguh pada aturan serta kode etik profesi,” imbaunya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat mengusulkan Trapsila Adhyaksa menjadi corporate value Kejaksaan pada 2023. Hal ini agar memberi makna kepada para insan Korps Adhyaksa untuk menjunjung etika dan tata krama dalam menjalankan tugas dan profesi.
“Saya menekankan corporate value Trapsila Adhyaksa jangan berhenti menjadi slogan yang utopis semata, tanpa diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari," kata Burhanuddin.