Bekasi – Samsat Kabupaten Bekasi telah menerapkan pergantian tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor berwarna dasar putih. Penggunaan nomor putih ini sudah berlaku menyeluruh untuk roda dua dan empat.
"Ini sudah diterapkan sejak 1 September 2022 kemarin," kata Kanit Samsat Kabupaten Bekasi AKP Inge Ajeng Larasati,Sik.
Untuk saat ini, lanjut AKP Inge Ajeng penggantian pelat masih dilakukan bertahap. Hanya untuk kendaraan baru dan masa berlaku lima tahunan pelat habis atau mutasi.
"Jadi gak bisa pelat hitam langsung minta ganti ke pelat putih," ujarnya.
Karena itu, AKP Inge Ajeng meminta masyarakat bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait implementasi pelat kendaraan warna putih.
Kendaraan yang sudah menggunakan material lama, yakni warna dasar hitam tulisan putih, akan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis.
Sekedar informasi penggantian warna tersebut mengacu pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a). Dengan tujuan perubahan warna pada TNKB untuk kemudahan penerapan “Electronic Traffic Law Enforcement” (ETLE).
Nantinya warna dasar pelat nomor kendaraan berwarna putih dengan tulisan hitam, akan memudahkan kamera CCTV Tilang Elektronik dalam menangkap gambar lebih jelas dari nomor kendaraan tersebut. Sehingga, bisa lebih memudahkan diidentifikasi siapa pemilik kendaraan tersebut.