Jakarta - Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri BUMN, perwakilan Kementerian Keuangan, Kemendikbud Ristek, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perindustrian, serta Pimpinan Komite II DPD RI, untuk membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
“Hari ini Komisi VII menyelenggarakan Rapat Kerja sesuai dengan undangan yang disampaikan dan berdasarkan pada hari ini kami akan melaksanakan rapat kerja bersama Menteri ESDM, Menteri LHK, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, dan Komite II DPD dengan agenda Pengantar Musyawarah RUU EBET,” kata Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto saat membuka Rapat Kerja di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 29/11/2022.
Menurut Sugeng, Raker ini membahas mengenai penjelasan mengenai RUU EBET oleh Komisi VII DPR RI, dilanjutkan pandangan pemerintah dan DPD RI terhadap RUU EBET, dan ketiga pandangan terhadap RUU EBET. “Pada kesempatan ini hadir juga nanti Menteri Perindustrian, karena betapapun Menteri Perindustrian juga merupakan mitra Komisi VII, meskipun tidak masuk Surat Presiden (Surpres), maka dengan inisiatif kami dari Komisi VII juga mengundang Menteri Perindustrian. Mengingat sektor energi perindustrian sungguh merupakan faktor yang sangat strategis,” kata Sugeng.
Politisi Partai NasDem itu melanjutkan, berdasarkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024 dan Prolegnas Prioritas 2022, Komisi VII DPR RI telah melakukan penyusunan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) yang telah ditetapkan sebagai Rancangan Undang-Undang inisiatif dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 14 Juni 2022. Selanjutnya, RUU tersebut telah disampaikan kepada Presiden RI melalui Pimpinan DPR RI tertanggal 14 Juni 2022 tentang Penyampaian RUU usul DPR RI.
“Berdasarkan surat tersebut, Presiden sudah menyampaikan surat kepada DPR RI, tertanggal 25 Agustus 2022 tentang penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas RUU EBET. Dalam surat tersebut, Presiden menugaskan Menteri ESDM, Menteri LHK, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Mendikbud Ristek serta Menteri Hukum dan HAM secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili Presiden dalam pembahasan RUU EBET,” jelasnya.
Menindaklanjuti surat tersebut, masih kata Sugeng, DPR RI melalui Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah antara Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Fraksi pada tanggal 19 September 2022, telah memutuskan pembahasan RUU EBET ditugaskan kepada Komisi VII DPR RI. “Berdasarkan hal tersebut, saat ini Komisi VII DPR RI akan melaksanakan pembahasan RUU EBET bersama wakil pemerintah yang dalam hal ini diwakili secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh Menteri ESDM, Menteri LHK, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Mendikbud Ristek serta Menteri Hukum dan HAM,” kata Sugeng.
Membacakan pandangan pemerintah, Menteri ESDM Arifin Tasrif menuturkan, berdasarkan pembahasan internal yang dilakukan pemerintah telah disusun DIM RUU EBET yang terdiri 574 DIM dengan rincian 52 pasal diubah, 10 pasal tetap dan 11 pasal baru. Soal nuklir, Arifin mengatakan, pemerintah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir (MTN) dan mengusulkan kewenangan MTN yaitu terkait pengkajian kebijakan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan.
“Selain itu pemerintah mengusulkan pelaksana PLTN adalah badan usaha yang mempunyai kompetensi di bidang ketenaganukliran untuk kelistrikan. Pemerintah menyetujui substansi terkait persetujuan pembangunan PLTN yang diusulkan oleh DPR dan mengusulkan persetujuan dimaksud berlaku untuk PLTN dengan teknologi sebelum generasi ketiga,” jelas Arifin di hadapan Komisi VII DPR RI. Rapat diakhiri dengan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Menteri ESDM kepada Pimpinan Komisi VII DPR RI.