Amriadi Pasaribu, SH: RPA-Perindo Dampingi Korban Kekerasan Seksual Anak

Redaksi | Jumat, 06 Januari 2023 - 14:56 WIB


Pelaku pencabulan anak dibawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Amriadi Pasaribu, SH

Jakarta- Kasus kekerasan seksual di bawah umur dengan terdakwa berinisial SCB alias B9 (29) sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.  

Relawan Perempuan dan Anak (RPA)  Partai Perindo, Amriadi Pasaribu, SH menceritakan kronologi pencabulan tersebut. Awalnya, terdakwa bertemu dan berkenalan dengan korban SAJ (13) pada Maret 2021 pada acara keagamaan pemuda dan remaja.  

Setelah perkenalan tersebut, terdakwa dan korban semakin sering bertemu terkait kegiatan yang sama hingga pada Oktober 2021. Akhirnya hubungan keduanya semakin dekat.

"Pada 24 Desember 2021, pelaku mengajak ke luar korban untuk jalan-jalan sekira pukul 22.00 WIB dan sempat mampir ke rumah kosan B. Di teras kosan, B sudah melakukan tindakan pelecehan seksual berupa mencium bibir dan memegang bagian intim dari korban," kata Amriadi Pasaribu.

Setelah mendapatkan perlakuan tersebut, korban berupaya menghindar dengan meminta diantarkan pulang ke rumahnya dengan alasan untuk mengambil pakaian yang akan dikenakan saat perayaan natal pada tahun tersebut. Kemudian terdakwa mengantarkan korban ke kediamannya yang berada di salah satu rusun di Jakarta Utara.

"Keadaan rusun (kediaman korban) kosong karena orang tua dan adik SAJ lagi pergi dan menginap di Priok," ujarnya. "Pada saat Korban sedang mengambil baju, si pelaku (terdakwa) mengikuti SAJ sampai ke kamar orang tua SAJ, (terdakwa) langsung mengajak untuk berhubungan badan dengan berkata 'kamu sayang aku ngga, kalau sayang buktikan dong', SAJ pun dipaksa untuk berhubungan badan," lanjut Amriadi.

Setelah melakukan tindakan biadab itu, pelaku segera meninggalkan korban menuju rumah kosannya. “Pelaku pencabulan anak dibawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah)," tutup Amriadi.