Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengemukakan perkembangan terkini langkah kasasi terhadap kasus penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
"Sudah (dalam proses), jadi kita kan lagi kasasi ini, kita nyatakan kasasi. Kita mungkin akan rilis (pernyataan) khusus dari teman kami, agar lebih lengkap. Tapi yang pasti kasasi," ungkap Burhan pada Selasa, (7/1/2023).
Burhan menambahkan, pengajuan kasasi ini dilakukan karena Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis bebas kepada bos KSP Indosurya Henry Surya, meski telah merugikan 23 ribu korban dengan total kerugian Rp 106 triliun.
"Ini kan putusannya bebas kalau bebas harus kasasi," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menyebutkan ada beberapa alasan mengapa Jaksa akan melakukan kasasi Dimana kerugian yang diderita ribuan masyarakat hingga adanya penerapan hukum yang keliru yang dilakukan pengadilan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD geram dengan putusan pengadilan yang memberikan vonis bebas Henry Surya, bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Ia pun sempat meminta agar kasus ini harus masuk kasasi.
"Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah Kejagung akan layangkan kasasi," tegasnya pada tayangan YouTube Kemenko Polhukam, 30 Januari 2023.
Selain kasasi, pemerintah juga berjanji akan turun tangan melaksanakan putusan PKPU pengadilan niaga. Nantinya, pemerintah akan mengambil harta Indosurya kemudian dibagi ke korban.
Untuk jangka panjang, Kemenkop UKM mengimbau DPR untuk merevisi UU Koperasi. Pasalnya, hingga kini penipuan dan pencurian uang rakyat lewat badan usaha Koperasi belum ada undang-undangnya.