Jaksa Agung Serahkan Rp 3,1 T Aset Jiwasraya untuk Dikelola BUMN

Fuad Rizky Syahputra | Selasa, 07 Maret 2023 - 12:24 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Menteri BUMN Erick Thohir bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumendana,

Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rangka penyelarasan data dan penyelesaian administrasi kasus perusahaan pelat merah yang diserahkan di Kejagung.

"Kali ini merapikan administrasi dan penyelesaian lain khususnya Jiwasraya atau Waskita karena berhubungan dengan publik. Jangan sampai (kepercayaan) publik diciderai," ujarnya di gedung Kejagung Jakarta.

Erick memaparkan, dalam pertemuan ini Kejagung menyerahkan aset-aset Jiwasraya berupa surat berharga senilai Rp 3,1 triliun yang telah diselesaikan. Sementara sisanya yang sebesar Rp 1,4 triliun masih dalam proses.

"Ini mau kita sinkronkan, jangan sampai penyelesaian Jiwasraya tertunda," sebutnya.

Erick menyebut, penyelesaian sitaan aset seperti surat berharga tersebut dapat membantu menyelesaikan kasus yang membelenggu di tubuh Jiwasraya.

"Kerja keras Kejaksaan salah satu yang monumental adalah menyelesaikan isu restrukturisasi Garuda Indonesia secara menyeluruh," sebutnya.

Erick menambahkan, dirinya mengucapkan rasa terimakasih kepada Kejagung yang telah bekerjasama dalam melakukan pembenahan di tubuh BUMN.

"Tentu kami sangat mendukung posisi Pak Jaksa Agung administrasi secara menyeluruh itu kita sinkronisasi lagi. Jangan sampai selama hampir 2 tahun Jiwasraya krusial lagi 6 bulan ke depan," imbuhnya.