Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengungkapkan, RUU yang sudah sangat lama mandeg ini ditarget selesai pada periode sekarang.
"Di periode ini, kita berencana mudah-mudahan bisa rampung atau menyelesaikan draf RUU penyiaran," kata Abdul Kharis saat membuka sambutan dalam bentuk video terkait RUU penyiaran untuk kedaulatan bangsa dan negara di media center MPR/DPR/DPD RI, gedung Nusantara III, komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 7/03/2023.
Per hari ini, kata Kharis, prosesnya sudah sampai persiapan akhir. Draf RUU penyiaran ada di Komisi I DPR RI dan akan disampaikan ke Baleg (badan legislasi) DPR RI untuk bisa dimasukkan ke Paripurna. Setelah itu, draft akan dikirim ke pemerintah untuk dibahas bersama dengan pemerintah.
"Jadi proses di Komisi I hampir selesai untuk Draf RUU-nya. Mudah mudahan dalam masa sidang besok ini Draf RUU penyiaran sudah akan selesai,"
Sementara itu, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Irsal Ambia mengungkapkan, Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 (UU Penyiaran) memang penting diperbarui guna menjaga kedaulatan negara. Alasan utamanya adalah untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
"Model-model penyelenggaraan penyiaran yang kita pahami selama ini secara konvensional, itu berubah sangat drastis dengan keberadaan model dan sistem penyiaran berbasis internet, digital dan lain sebagainya," kata Irsal.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahadiansyah mengungkapkan, memang terdapat urgensi dari sisi publik. Setidaknya terkait dengan upaya memastikan kebenaran informasi.
Yang paling utama dalam proses RUU Penyiaran, kata Trubus, adalah memastikan bahwa publik bisa cukup berpartisipasi dengan baik. Sejauh ini, Ia melihat bahwa RUU Penyiaran belum cukup mudah diakses, publik belum tahu apa saja perubahan pengaturannya.