Jakarta - Polda Metro Jaya mengaktifkan kembali Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Umrah seiring dengan temuan kasus penipuan oleh agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Kasubdit Harda Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy menjelaskan bahwa satgas tersebut terdiri dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres jajaran.
"Kami sudah ada Satgas Anti-Mafia Umrah, untuk hotline akan diinfokan. Satgas itu melibatkan Subdit Harda, Subdit Kamneg, dan Satreskrim Polres Jajaran. Kolaborasi," ujar Ratna kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Ratna mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan agen travel umrah Naila agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat. Imbauan tersebut disampaikan karena penyidik meduga masih banyak jemaah yang belum melapor, selain dari 500 korban penipuan yang dicatatkan Polda Metro Jaya.
Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan 316 kantor cabang agen travel Naila yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia untuk menjaring calon jemaah. "Kami mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban PT Nayla untuk mungkin bisa mendatangi kantor polisi terdekat membuat laporan. Satgas Mafia Umroh akan terus mendalami dan menginvestigasi kasus ini," kata Ratna.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan travel umrah, yang mengakibatkan jemaah sempat telantar di Arab Saudi dan tidak pulang ke Indonesia.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat lebih dari 500 jemaah yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 91 miliar. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari Kementerian Agama soal adanya jemaah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Para jemaah mengadu ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Arab Saudi karena ditelantarkan agen travel usai menjalani ibadah umrah. "Jadi korban ini awalnya menke Konsulat Jenderal di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan diteruskan kepada kami," ujar Hengki dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).
Setelah mendapat informasi tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Dari situ, penyidik mengetahui bahwa para jemaah diberangkatkan oleh agen perjalanan bernama PT Naila.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Hengki menyebut bahwa terdapat ratusan jemaah yang diberangkatkan ke tanah suci. "Jumlah korban sejauh ini dari data yang kita dapat ada sekitar ratusan orang," jelas Hengki.
Dari keterangan korban kepada penyidik, para jemaah yang diberangkatkan ke Arab Saudi tak bisa langsung pulang ke Indonesia. Para jemaah pun dibiarkan telantar selama beberapa hari, sampai akhirnya dapat pulang usai mengadu ke Konsulat Jenderal RI di Arab Saudi. Kini, penyidik telah menangkap tiga orang pihak agen travel umrah yang menipu dan menelantarkan jamaah di Arab Saudi.
Dua di antaranya adalah Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48). Keduanya pelaku merupakan pasangan suami istri pemilik agen travel umroh PT Naila. Sementara satu orang lain yang ditangkap adalah Hermansyah selaku direktur utama. Mahfudz, Halijah dan Hermansyah sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Selain itu, lanjut Hengki, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," kata Hengki.