Jakarta - Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menyoroti langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam merespon isu RUU Perampasan Aset. Nasir Djamil mendukung Kejagung dirikan badan perampasan aset.
"Begitupun diharapkan agar institusi penegak hukum bersabar hingga RUU Perampasan Aset itu dibahas dan disahkan oleh pembentuk UU," kata Nasir dalam keterangannya, Jumat (14/4).
Hal ini disampaikan Nasir Djamil terkait Kejagung yang tengah menggodok Direktorat Pemulihan Aset Kejagung menjadi sebuah badan tersendiri. Hal ini diketahui dimaksudkan agar koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah serta pemasukan uang negara bisa berjalan baik.
Selain itu, Nasir juga mencermati dinamika politik hukum dan masih lemahnya instrumen merampas kembali kekayaan negara yang dirampok oleh koruptor. Nasir mengaku percaya Presiden Jokowi akan menyegerakan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Kejagung mendukung RUU tersebut segera disahkan DPR.
"Intinya ada dorongan berbagai pihak tentang UU Perampasan Aset, Kejaksaan sebagai APH (aparat penegak hukum) sangat mendukung apalagi ke depan Kejaksaan sebagai leading sektornya," kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana, melalui keterangannya, Jumat (7/4).
Ketut menuturkan nantinya UU Perampasan Aset bisa dijadikan sebagai instrumen untuk merampas aset koruptor. Di mana, kata dia, aturan itu belum tertuang dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
Ketut menyampaikan, UU Perampasan Aset nantinya juga bisa merampas aset kasus pidana umum seperti Indo Surya dan First Travel. Selain itu juga bisa digunakan untuk merampas aset dalam kasus tindak pidana ekonomi seperti perpajakan.
Ketut juga mengatakan Direktorat Pusat Pemulihan Aset di Kejaksaan belum memadai. Dia menilai perlu ada kewenangan tugas dan fungsi agar nantinya RUU Perampasan Aset bisa diakselerasikan.
"Keberadaan Direktorat Pusat Pemulihan Aset di Kejaksaan saat ini belum memadai harus diberikan kewenangan, tugas dan fungsi yang dapat mengakselerasi keberadaan Rancangan UU Perampasan Aset, karena semua tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yang dirampas asetnya untuk negara yang melakukan eksekusi adalah jaksa dalam hal ini Kejaksaan," ujarnya.
Kejaksaanm, kata Ketut, kini tengah menggodok Direktorat Pemulihan Aset tersebut menjadi sebuah badan tersendiri. Agar koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah serta pemasukan uang negara bisa berjalan baik.
"Maka dari itu, Kejaksaan sedang menggodok dan telah mengajukan bagaimana pusat pemulihan aset setingkat direktorat ini menjadi badan, sehingga memudahkan berkoordinasi secara internal dan eksternal, memudahkan mengeksekusi sampai proses pemasukan keuangan negara serta koordinasi antara pusat dan daerah dapat berjalan dengan baik dengan melakukan berbagai kemudahan digital sehingga aset-aset yang dirampas oleh negara yang belum tereksekusi dengan baik dan belum diserahkan sebagai barang milik negara dapat terverifikasi dengan baik dan penyelesaiannya menjadi lebih cepat," imbuhnya.