Tilang Manual Berlaku Lagi di Bekasi

Ardi | Rabu, 17 Mei 2023 - 14:14 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo Putro (Dok.Ist)

Jakarta - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota kembali menerapkan tilang manual. Hal ini lantaran polisi menilai, masyarakat masih mengabaikan keselamatan berkendara di jalan.

“Tilang manual sudah sudah diberlakukan kembali di Kota Bekasi sejak hari Minggu,” kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo Putro. 

Pelaksanaan tilang manual ini kata Agung, fokus pada para pengendara lalu lintas yang tidak tertib berkendara. Misalnya tidak memakai helm, kendaraan knalpot bising, melawan arus lalu lintas dan berbonceng motor melebihi kapasitas.

Dia menambahkan untuk sanksi tilang, personel polisi lalu lintas bakal menindak tilang di tempat untuk pengendara motor dan pengemudi mobil yang melanggar aturan keselamatan berkendara.

“Apabila petugas melihat pelanggaran di lapangan, Maka petugas bisa langsung menegur mereka para pengendara roda dua maupun roda empat dan nantinya akan dilakukan proses tilang manual ditempat,” tegasnya.

Dikutip situs National Traffic Management Center (NTMC) Polri, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 pada 12 April 2023 terkait tilang manual.

Berdasarkan ST Kapolri tersebut, ada 12 pelanggaran yang menjadi sasaran dalam tilang manual, diantaranya : berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, mengemudi tidak wajar, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah dan tidak menggunakan helm SNI.

Selain itu, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, ranmor tidak sesuai dengan spek, menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya termasuk rotator dan ranmor memakai TNKB palsu.