Kantor Bea Cukai Digeledah Kejagung, Dirjen Askolani Angkat Suara

Fuad Rizky Syahputra | Senin, 29 Mei 2023 - 11:54 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengakui jika kantornya diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

"Kita ikuti proses, kita belum tahu persisnya. Diperiksa, diminta bahan dokumennya," kata Askolani saat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (28/5).

Kendati begitu, bos Bea Cukai ini tidak menjelaskan secara rinci mengenai perkara kasus yang sedang berlangsung tersebut. Namun, pihaknya akan mendukung dan mengikuti alur pemeriksa dari Kejagung.

"Tentunya kita bantu. Itu memang tugas pokok kita untuk bantu. Belum ada yang ketahuan, nanti ikuti prosesnya," ujar Askolani.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Perkara tersebut telah naik statusnya menjadi penyidikan.

"Rabu 10 Mei 2023, Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (12/5).

Menurut Ketut, naiknya status kasus korupsi komoditas emas itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Penyidik pun mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere Depok, Pondok Aren Tangerang Selatan, dan Surabaya. Termasuk pada 15 Mei 2023, kantor Bea Cukai juga digeledah.

Baca Juga

Jaksa Agung Lepas 14 Bus Mudik Gratis

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung Sebagai Saksi Korupsi Timah

Kejagung Berencana Panggil Sandra Dewi

Berkah Ramadhan, Kajati Bali Adakan Bakti Sosial

Kejagung Tetapkan Helena Lim Sebagai Tersangka