Jakarta - Bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) gaungkan inovasi KI Manjayo guna permudah pengurusan sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku industri di Kabupaten Poso, Rabu, (31/5) pagi.
Hal tersebut diketahui saat Kanwil Kemenkumham Sulteng yang diwakili oleh Herlina Kepala Bagian Pelayanan Hukum didaulat menjadi salah satu narasumber pada kegiatan Workshop Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dilaksanakan oleh Disperindag Sulteng di Hotel Kartika Poso.
Melibatkan sekurangnya 20 pelaku industri di Kab. Poso, Herlina pun menyebutkan perlindungan HKI sangatlah penting untuk dilakukan bagi seluruh pelaku industri, ia menilai dengan pendampingan dan perlindungan tersebut dapat memperkuat daya saing dengan produk lainnya.
"Selama ini banyak pelaku industri enggan untuk mendaftarkan HKI atas usaha maupun jasa yang mereka miliki. Alhasil, banyak didapati bahwa permasalahan hukum HKI seperti plagiat dan sebagainya. Bisa saja kitalah yang pembuat pertama, namun karena telat mendaftarkan legalitasnya maka karya kita menjadi hak orang lain. Ini menjadi perhatian bagi kita semua, untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lagi," ungkap Herlina.
Lebih lanjut, Herlina pun menegaskan bahwa dengan kolaborasi yang baik antara Kemenkumham Sulteng yang dipimpin oleh Budi Argap Situngkir dan Disperindag Sulteng yang dipimpin Richard Arnaldo akan intensif melakukan pendampingan bagi seluruh pelaku industri di Sulteng, ia menambahkan bahwa selain bermanfaat bagi masyarakat itu sendiri, daerah Sulteng pun akan lebih maju dan memiliki daya saing hingga ke tingkat internasional.
"Sama seperti Indikasi Geografis berupa Ikan Sidat khas Poso dan Tenun Nambo khas Banggai yang telah mendunia, kami berharap agar seluruh KI di seluruh daerah di Sulteng dapat terdaftarkan. Kita harus bisa meningkatkan ekonomi kerakyatan serta memajukan daerah yang kita cintai ini," tambahnya.
Sementara itu, mewakili Disperindag Sulteng, Mira Yuliastuti selaku Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Industri menyampaikan rasa terima kasih mendalamnya atas komitmen kuat Kemenkumham Sulteng untuk mendorong percepatan dan perlindungan ekonomi kreatif di Sulteng, ia juga menilai partisipasi masyarakat makin meningkat terhadap pendaftaran perlindungan KI.
"Komitmen kuat terus kita lakukan bersama untuk memajukan daerah ini melalui pelaku industri ekonomi kreatif. Tahun 2022 kemarin jumlah percepatan ekonomi dari pelaku industri meningkat secara drastis mencapai angka 20%, ini harus kita tingkatkan bersama," kata Mira membuka kegiatan.
Untuk diketahui, HKI sendiri meliputi berbagai macam seperti hak atas merek, hak atas indikasi geografis, hak atas rahasia dagang, hak atas desain tata letak sirkuit terpadu, hak atas desain industri, hak paten, hak cipta dan hak perlindungan varietas tanaman.
Berlangsung dengan atraktif dan dengan menampilkan berbagai kekayaan intelektual, Herlina pun menuturkan akan selalu siap menerima pertanyaan maupun konsultasi dari seluruh pelaku industri di Kab. Poso, kata dia, kecepatan layanan adalah hal yang utama.
"Kami selalu siap mendampingi Bapak Ibu sekalian, apalagi kami telah menggaungkan inovasi KI Manjayo atau KI Jalan-jalan, dimana programnya itu sendiri adalah untuk mempercepat perlindungan KI di Sulteng,” tutup Herlina