Kemenag: 8.800 Jemaah Haji Kuota Tambahan Lunasi Biaya Ibadah Haji 2023

Fuad Rizky Syahputra | Jumat, 16 Juni 2023 - 13:53 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.

Jakarta - Pihak Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan, 8.800 jemaah haji reguler telah melunasi tambahan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 untuk kuota tambahan. 

Indonesia tahun ini mendapat tambahan kuota jemaah dari Arab Saudi sebanyak 8.000 jemaah. Dengan demikian, total jemaah haji Indonesia tahun 2023 mencapai 229.000 jemaah. Tambahan kuota ini terbagi atas 7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus.

"Terkait pelunasan Kuota Tambahan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah haji Reguler tahun 1444H/2023 M, sampai dengan tanggal 12 Juni 2023, jemaah haji reguler yang telah melunasi sebanyak 8.800 orang," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief dalam konferensi pers secara daring, Kamis (15/6/2023).

Hilman merinci, 8.800 jemaah haji yang telah melunasi Bipih tambahan tersebut meliputi jemaah berhak lunas dan jemaah cadangan. Jemaah brrhak Lunas yang telah melunasi Bipih sebanyak 6.294 orang atau 85,46 persen dan jemaah cadangan sebanyak 2.506 orang atau 34,12 persen.

"Kuota tersisa (untuk jemaah berhak lunas) sebanyak 1.070 orang dan kuota tersisa (untuk jemaah cadangan) sebanyak 4.849 orang,"kata Hilman.

Pelunasan Bipih untuk kuota tambahan dibuka seiring dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat pada Rabu (7/6/2023).

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan, kuota haji reguler tambahan diperuntukkan bagi jemaah haji reguler berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang meliputi tiga kelompok.

Mereka di antaranya jemaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem, jemaah haji cadangan yang telah melakukan pelunasan, dan jemaah haji reguler nomor urut porsi berikutnya setelah jemaah haji cadangan.

Kementerian Agama sendiri menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M. Dalam KMA tersebut diatur bahwa kuota tambahan terdiri atas 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus. Untuk haji khusus, kuota tambahan ini terdiri atas 600 jemaah dan 40 kuota petugas.