Gelar Opini Kebijakan, Kakanwil Kumham DKI Jakarta Bahas Kebijakan Naturalisasi

Fuad Rizky Syahputra | Senin, 19 Juni 2023 - 18:37 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun

Jakarta - Dalam rangka meningkatkan dan lebih mengenalkan hukum kepada masyarakat, Badan Strategis Kebijakan Kemenkumham dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menggelar sosialisasi hasil Penelitian Hukum dan HAM melalui diskusi daring Opini Kebijakan dengan topik Nilai Kemanfaatan Naturalisasi Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan.

Digelar secara daring dan terbuka Opini diselenggarakan di Aula Lantai 4 Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang dibuka secara daring oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, dilanjutkan oleh Kepala Badan Strategis Kebijakan, Y. Ambeg Paramarta serta dihadiri secara langsung oleh para Narasumber yaitu Analis Kebijakan Ahli Madya BSK, Eko Noer Kristiyanto, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, Sanusi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Nur Widyastanti, Fakultas Universitas Pancasila, Lisda Syamsumardian, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, Juwita. (19/6).

Seluruh jajaran Pimpinan Tinggi Pratama Unit Utama, Kanwil DKI serta Pejabat Adminstrator juga turut hadir menyaksikan kegiatan diskusi publik ini, dengan menghadirkan para Mahasiswa dan Akademisi.

Situasi diskusi berjalan dengan baik dan para peserta antusias dalam diskusi ini. Dalam diskusi daring ini, para peserta membahas manfaat dari naturalisasi bagi penerima kewarganegaraan dan negara, selain itu, pembahasan juga mencakup berbagai masalah yang muncul terkait dengan naturalisasi, seperti perbedaan budaya, bahasa, dan agama.

Membuka kegiatan ini, Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menyampaikan diskusi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kebijakan naturalisasi dan bagaimana hal tersebut dapat mempengaruhi masyarakat dan negara.

“Tujuan kegiatan ini sebagai pedoman bagi Aparatur Sipil Negara agar hasil Penelitian Badan dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat dimanfaatkan sebagai bahan/data dukung Perumusan kebijakan dalam penerapan nilai kemanfaatan Naturalisasi Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan,” tutup Ibnu Chuldun.