Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Gelar kegiatan sosialisasi Penerapan sistem apostille di Indonesia

Fuad Rizky Syahputra | Rabu, 21 Juni 2023 - 12:53 WIB


Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta menggelar kegiatan sosialisasi layanan apostille dengan tema "Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang layanan legalisasi apostille pada dokumen pelayanan publik." Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai prosedur dan manfaat dari layanan apostille.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto :

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta menggelar kegiatan sosialisasi layanan apostille dengan tema "Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang layanan legalisasi apostille pada dokumen pelayanan publik." Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai prosedur dan manfaat dari layanan apostille.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Hotel Wyndham Jakarta pada tanggal 20 Juni 2023, dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan kementerian luar negeri, dinas dukcapil, dinas pendidikan, kanwil kemenag, kantor imigrasi, akademisi, notaris, dan penerjemah tersumpah.

Kehadiran yang cukup meriah menunjukkan tingginya antusiasme dan kesadaran peserta terhadap pentingnya pemahaman mengenai prosedur hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Hadir 4 orang narasumber dari Kementerian Luar Negeri, Dinas Dukcapil, Universitas Yarsi, dan Ditjen AHU yang menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 mengatur tentang penerapan sistem apostille di Indonesia.

 Sistem ini memungkinkan pengesahan dokumen yang dikeluarkan oleh suatu negara untuk diakui secara otomatis di negara-negara lain yang menjadi anggota Konvensi Apostille.

Penerapan sistem apostille di Indonesia merupakan upaya untuk mempermudah proses legalisasi dokumen, baik bagi masyarakat maupun instansi pemerintah. Hal ini akan memberikan manfaat yang signifikan dalam memperlancar transaksi internasional, investasi, serta perlindungan hukum bagi Warga Negara Indonesia.

Menutup kegiatan sosialisasi, Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Mutia Farida memberikan arahan dan menerangkan bahwa pelaksanaan layanan apostille selaras dengan arahan Presiden RI terkait reformasi birokrasi. Pemerintah dituntut untuk memberikan layanan yang berdampak dan bermanfaat bagi masyarakat.

Beliau berharap bahwa sosialisasi layanan apostille ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, memperkuat implementasi peraturan, dan memastikan pelayanan yang baik dalam memperlancar proses legalisasi dokumen.