Cegah Virus Corona, Polisi Bakal Bubarkan Kerumunan Massa

Marhadi | Senin, 23 Maret 2020 - 18:02 WIB


Polisi akan membubarkan masyarakat yang berkumpul selama masa penanganan pandemi virus corona atau Covid-19. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal menuturkan, masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan kepolisian dan tetap memilih untuk berkumpul terancam pidana.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen M. Iqbal (Ist)

Jakarta - Polisi akan membubarkan masyarakat yang berkumpul selama masa penanganan pandemi virus corona atau Covid-19.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal menuturkan, masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan kepolisian dan tetap memilih untuk berkumpul terancam pidana.

"Apabila ada masyarakat yang membandel yang tidak mengindahkan perintah personil yang bertugas untuk kepentingan negara, untuk kepentingan masyarakat bangsa negara. Kami akan proses hukum dengan pasal 212 KUHP, 216 KUHP dan 218 KUHP," kata Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/3/2020).

Jenderal bintang dua ini mengatakan sebelum Polri menerapkan pasal pidana, Polri akan mengedepankan upaya dialog dengan masyarakat. Polri memberikan imbauan agar masyarakat membubarkan diri dan tetap di rumah selama masa penanganan Covid-19.


"Yang harus ditekankan hari ini adalah Polri tidak ingin akibat berkerumunan, apalagi hanya kongkow-kongkow, dan menyebabkan virus ini bertambah. Kami akan melakukan pembubaran bila perlu dengan sangat tegas," ucapnya. 

"Tapi ingat bahasa persuasif humanis tetap kami kedepankan dahulu. Dengan konsekuensi apapun kami tetap maksimal. Tugas kami selaku pelindung, dan pengayom masyarakat guna terpeliharanya kamtibmas," sambungnya. 

Berikut, Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat :
- Pasal 212 KUHP berbunyi : 
"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.      

Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.

- Pasal 216 ayat (1) berbunyi :
"Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah."

- Pasal 218 KUHP berbunyi :
"Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah".