Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Darat mengeluarkan rekomendasi untuk meniadakan Mudik Lebaran 2020. Kebijakan ini dalam upaya pencegahan semakin mewabahnya Virus Corona (COVID-19).
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, sampai saat ini memang pemerintah belum mengeluarkan aturan larangan, melainkan baru berupa imbauan yang di mana dikhawatirkan dapat menyebarkan wabah lebih cepat jika masyarakat melakukan Mudik ke kampung halaman.
"Kami dari eselon I telah sepakat nanti akan merkomendasikan larangan Mudik bagi masyarakat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi," ucapnya dalam konferensi pers melalui video conference di Jakarta, Jumat (27/3/2020).
Meski demikian, sampai saat ini Budi mengaku belum bisa memastikan apakah Mudik akan dilarang digelar untuk tahun ini. Sebab, keputusan tersebut masih akan dibahas kembali dalam rapat terbatas dengan Presiden.
Namun untuk Mudik gratis, Budi mengatakan pihaknya sudah memutuskan untuk meniadakan program tersebut untuk tahun ini.
"Sudah diputuskan untuk Mudik gratis ditiadakan baik pihak swasta, BUMN, maupun pemerintah," katanya.