Lantik dan Abil Sumpah PPNS, Kakanwil DKI Jakarta Ingatkan Tugas dan Tanggung Jawab PPNS

Fuad Rizky Syahputra | Selasa, 01 Agustus 2023 - 12:35 WIB


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) DKI Jakarta melantik dan mengambil sumpah sebanyak dua puluh (20) orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Senin (31/07/2023). Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Pada dasarnya, PPNS berperan sebagai penyidik dalam rangka penegakan hukum Acara Pidana dan Ketertiban Disiplin di lingkungan PNS.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Ibnu Chuldun Lantik 20 PPNS

Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) DKI Jakarta melantik dan mengambil sumpah sebanyak dua puluh (20) orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Senin (31/07/2023).

Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Pada dasarnya, PPNS berperan sebagai penyidik dalam rangka penegakan hukum Acara Pidana dan Ketertiban Disiplin di lingkungan PNS.

Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya diperlukan pengakuan secara hukum (de jure), dalam hal ini Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk mengambil Sumpah dan melantik PPNS di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Selanjutnya, dalam sambutannya, Kakanwil, Ibnu Chuldun mengingatkan untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung Jawab.

“PPNS bukanlah subsistem yang berdiri sendiri namun PPNS adalah bagian subsistem kepolisian sebagai salah satu subsistem peradilan pidana,” tutup Ibnu.

Adapun PPNS yang dilantik berasal dari instansi Satuan Pamong Praja, Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan, Pangan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Bina Marga, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi DKI Jakarta.