Jakarta - Kementerian Agama dan Komisioner Komisi Nasional Anti kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menjajaki pembaruan kerja sama atau MoU tentang Kawasan Bebas Kekerasan serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan pendidikan.
Pembaruan kerja sama ini terungkap dalam pertemuan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan Komisioner Komnas Perempuan di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Ch Salampessy mengatakan, audiensi dengan Menteri Agama hari ini adalah untuk menindaklanjuti dan melakukan pembaruan terkait kerja sama Komnas Perempuan dengan Kementerian Agama yang telah berakhir pada Mei 2023 lalu.
"Kami bersyukur Bapak Menteri Agama menerima kami untuk kedua kalinya dan ini suatu kehormatan bagi kami di Komnas Perempuan mengingat MoU antara Kemenag dengan Komnas Perempuan sudah dilakukan sejak 2018 dan telah berakhir pada 25 Mei 2023 lalu. Tujuan kami setelah berproses selama lima tahun ada banyak yang akan kami upgrade terkait apa saja capaian kerja sama dengan Kementerian Agama," kata Olivia Ch Salampessy mengawali pertemuan, Rabu (2/8/2023).
Dalam kesempatan itu, Olivia memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kementerian Agama yang telah menjadi pilot project dan contoh untuk kementerian/lembaga lain dalam komitmen dan perhatian khusus terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
"Karena duluan Kementerian Agama dari Kemendikbud dalam komitmen dan perhatian khusus terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Ini patut kami apresiasi, sebab banyak perguruan tinggi keagamaan Islam yang memiliki SOP baru kemudian diikuti oleh perguruan tinggi di bawah Kemendikbud. Kami berharap SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual ini tidak hanya di lembaga pendidikan melainkan juga di Kemenag hingga ke level paling bawah," harapnya.
Ia menambahkan, sekilas profil Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan merupakan lembaga negara yang independen untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia. Komnas Perempuan dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, pada 9 Oktober 1998, yang diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005.
"Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan. Tuntutan tersebut berakar pada tragedi kekerasan seksual yang terutama dialami oleh perempuan dalam kerusuhan Mei 1998 di berbagai kota besar di Indonesia," tandas Olivia.
Dalam kesempatan itu Olivia memberikan apresiasi dan pengahargaan kepada Kementerian Agama yang telah menjadi pilot project dan contoh dari kementerian/lembaga lain yang mempunyai komitmen dan perhatian khusus terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
"Karena duluan Kementerian Agama dari Kemendikbud dalam komitmen dan perhatian khusus terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Ini patut kami apresiasi, sebab banyak perguruan tinggi keagamaan Islam yang memiliki SOP baru kemudian diikuti oleh perguruan tinggi di bawah Kemendikbud. Kami berharap SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual ini tidak hanya di lembaga pendidikan melainkan juga di Kemenag hingga ke level paling bawah," harapnya.
"Untuk itulah, pertemuan dengan bapak Menteri Agama ini untuk membincangkan kembali MoU yang sudah ditandatangani pada lima tahun lalu, apa yang akan diperbarui dan dikembangkan terkait dinamika yang terjadi saat ini," lanjutnya
Sementara itu komisioner Komnas Perempuan sekaligus Guru Besar bidang ilmu Kajian Gender di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta Alimatul Qibtiyah mengatakan, sejak MoU ditandatangani pada tahun 2018 sudah banyak hal yang dilakukan untuk melaksanakan dalam mandat Komnas Perempuan yaitu menciptakan kondisi yang koundusif dan pemenuhan hak-hak perempuan.
"Program kawasan bebas kekerasan di perguruan tinggi keagamaan merupakan program prioritas nasional. Berawal dari SK Dirjen Pendis No5494 tahun 2019 tentang pencegahan dan penaganan kekeasan seksual dilanjutkan dengan PMA No.7322, KMA No.8323 yang semuanya menujukan komitmen dari Kementerian Agama untuk mewujudkan kawasan bebas kekerasan di lembaga pendidikan sangat bagus dan penting. Dan ini harus kita kawal bersama," kata Alimatul.
Ia menjelaskan dari 58 perguruan tinggi keagamaan negeri di bawah Kementerian Agama sebanyak 33 sudah memiliki kawasan bebas kekerasan dan Satgas PPKS. Sementara khusus PTKN Katolik dan Kristen, Komnas Perempuan belum mendapat update terkait kawasan bebas kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
"Kami akan terus mendorong komitmen yang ada di kampus. Ke depan tidak hanya mendorong, kami akan bekerja sama dalam peningkatan kapasitas tim Satgas PPKS," ujarnya.
Merespon paparan Komisioner dan Badan Pekerja Komnas Perempuan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta tindaklanjut MoU Kemenag dengan Komnas Perempuan dapat dilakukan dalam waktu dekat mengingat pentingnya dan komitmen bersama dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Disampaikan Menag, dulunya Kementerian Agama dikenal dengan kementerian yang sangat maskulin. Sehingga jarang sekali perempuan memiliki kesempatan yang sama sebagaimana laki-laki memiliki kesempatan di Kementerian Agama.
"Jadi problem ini tidak hanya di lembaga pendidikan seperti perguruan tinggi, pesantren dan madrasah melainkan juga di lingkungan Kantor Kementerian Agama. Saya buat terobosan yang bagi orang lain kecil namun menjadi gambaran bagaimana Kemenag berkomitmen terhadap kesetaraan gender dan perlindungan terhadap perempuan," kata Menag.
"Ibu Mariana yang hadir dalam pertemuan kita ini adalah juru bicara Kementerian Agama. Sepanjang sejarah Kementerian Agama baru kali ada juru bicara perempuan. Dalam sejarah perhajian baru tahun ini ada amirul hajj perempuan karena ini adalah komitmen dan keberpihakan kami terhadap kesetaraan gender begitu juga dengan rektor, kanwil dan kakankemenag," sambung Menag.
Khusus untuk pesantren, Menag menyarankan Komnas Perempuan dapat terjun langsung ke pesantren untuk mengkampanyekan Kawasan Bebas Kekerasan serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
"Pesantren itu sangat otonom dan independen. Jadi kalau boleh kami menyerankan Komnas Perempuan masuk dan datang ke pesantren. Karena ini jantung pertahanan terhadap kesetaraan gender dan penanganan kekerasan terhadap perempuan," saran Gus Men panggilan akrabnya.
"Khusus untuk Dirjen Kristen akan saya sampaikan langsung agar PTKN Kristen memiliki kawasan bebas kekerasan. Terima kasih atas apresiasi Komnas Perempuan terhadap Kementerian Agama. Kamin tunggu draf MoU kalau bisa kita lakukan pendatanganan di Kantor Komnas Perempuan dalam waktu dekat ini," harap Gus Men.