Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengimbau masyarakat melaporkan kalau ada praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA) melalui aplikasi PUSAKA.
“Bila masyarakat ada yang mengalaminya, jangan ragu untuk melaporkan. Kami akan segera menindaklanjuti,” kata Zainal Mustamin Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Rabu (2/8/2023).
Pernyataan Zainal tersebut menanggapi adanya laporan dugaan pungli di KUA Sunggal, Deli Serdang, Sumatra Utara.
Zainal mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sumatera Utara untuk mengatasi pungli tersebut.
“Kami sedang menginvestigasi dugaan pungli di KUA Sunggal yang terletak pada wilayah Deli Serdang. Ada sanksi, jika terbukti,” ungkap dia.
Dia menegaskan jajarannya tidak akan memberikan toleransi setiap praktik pungli dan siap menindak tegas pelaku yang terbukti melanggar aturan.
Praktik pungli, menurut dia, bertentangan dengan program yang sedang digencarkan Kemenag RI yaitu revitalisasi KUA. Program itu tidak hanya membangun fisik, tapi pembenahan layanan.
Praktik pungli, menurut dia, bertentangan dengan program yang sedang digencarkan Kemenag RI yaitu revitalisasi KUA. Program itu tidak hanya membangun fisik, tapi pembenahan layanan.