Erick Thohir Singgung Bersih-bersih BUMN Usai Ex Dirut Pertamina Jadi Tersangka

Ardy | Rabu, 20 September 2023 - 17:15 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Menteri BUMN Erick Thohir, dok: Humas Setpres

Jakarta -- Menteri BUMN Erick Thohir menyinggung tindakan bersih-bersih BUMN setelah mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).

Erick mengatakan ia telah mencanangkan gerakan bersih-bersih BUMN sejak 2019. Ia ingin perusahaan milik negara mengedepankan akhlak dan tata pemerintahan yang baik.

"Ketika saya dipercaya, diberi amanah oleh Bapak Presiden sebagai pembantu beliau untuk mentransformasi BUMN, sejak awal saya bilang harus ada program bersih-bersih BUMN," kata Erick di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Erick menegaskan, kasus korupsi yang dilakukan Karen terjadi jauh sebelum dia diberi amanat menjadi Menteri BUMN.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PSSI tersebut menyatakan, program bersih-bersih BUMN dijalankan dengan tujuan agar perusahaan-perusahaan pelat merah punya prinsip good corporate governance (GCG).

"Nah kalau kita lihat banyak sekali isu yang terjadi sebelum tentu saya diberikan amanah, tetapi kembali yang saya sampaikan yang namanya perbaikan daripada sistem good corporate governance itu terus harus berlangsung," kata Erick.

Oleh sebab itu, Erick memastikan pengelolaan BUMN di bawah kepemimpinannya bakal berjalan secara transparan dan terbuka. Hal itu lantaran BUMN dijalankan dengan menggunakan uang rakyat.

"Saya bisa jamin bahwa di zamannya saya ini, saya berusaha benar-benar menjaga daripada struktur, sistem yang lebih transparan dan baik seperti yang saya lakukan di sepak bola. Kenapa? ya namanya juga badan usaha milik negara, jadi ini kan uang rakyat. Makanya saya pastikan BUMN tidak berbisnis dengan rakyat, tapi mendukung yang namanya pertumbuhan ekonomi," papar Erick.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada 2011-2021.

Ia diperiksa penyidik KPK sekitar sembilan jam. Karen diumumkan kepada publik menjadi tersangka korupsi dengan tangan diborgol dan memakai rompi oranye tahanan KPK.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan Tersangka GK alias KA selama 20 hari pertama, terhitung 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (19/9/2023).

Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.