Dorong Kesejahteraan Guru Madrasah, Menteri Agama Terbitkan SK Inpassing

Fuad Rizky Syahputra | Rabu, 27 September 2023 - 14:35 WIB


Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana berkomentar terkait kemungkinan memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo soal aliran dana Rp 27 miliar yang disebut terdakwa kasus korupsi menara BTS Kominfo, Irwan Hermawan.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Didampingi jajaran pengurus wilayah Hasbulloh ketua PW PGMI Jabar saat memberikan keterangan kepada awak media terkait SK inpassing yang telah diterbitkan Menteri Agama.

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan Surat Keputusan (SK) penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disebut inpassing.

Program penyetaraan tersebut, bertujuan agar guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru yang berstatus ASN.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan 98.972 SK inpassing bagi guru madrasah bukan ASN, sebagai bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan ASN.

Hal tersebut akan diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN.

Keputusan yang dikeluarkan Menag mendapat apresiasi Hasbulloh ketua PW Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) Jawa Barat, pihaknya menyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Hasbulloh saat menggelar rapat koordinasi (Rakor) pengurus PW PGMI Jabar yang digelar di Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa 26 September 2023.

"Setelah menunggu selama 12 tahun, akhirnya guru madrasah non ASN mendapat kesetaraan karena Menag menerbitkan SK inpassing," kata Hasbulloh kepada awak media.

Hasbulloh menjelaskan, dengan diterbitkannya SK inpassing, maka guru madrasah akan mendapatkan sertifikat pendidikan untuk mendorong kesejahteraan.

Selain itu, para guru madrasah juga bisa meningkatkan kompetensi dan diharapkan bisa meningkatkan profesionalisme guru madrasah dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

"Tentu seluruh guru baik di Radhiatul Anfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI) Madrasah Tsanawiyah maupun Madrasah Alyah (MA) bisa berkompetisi dan profesional," jelasnya.

Dalam rakor tersebut, kata Hasbulloh, pihaknya mendapat aspirasi terkait batasan usia untuk mendapatkan inpassing bagi guru madrasah.

"Ya, kami mendapat aspirasi terkait batasan usia yang bisa mendapatkan inpassing hanya di bawah 55 tahun. Sehingga, yang usianya lebih dari itu tidak bisa mengajukan SK Kesetaraan," jelasnya.

Namun, kata Hasbulloh, hingga saat ini, dirinya belum mendapat informasi batasan usia pensiun guru madrasah tersebut sampai 55 tahun.

Dalam rakor tersebut, Hasbulloh juga menyampaikan bahwa dirinya mendorong seluruh guru madrasah yang telah bersertifikasi pada tahun 2011 lalu agar ikut penyetaraan golongan.

"Mereka semua harus mengupdate dan memverifikasi semua yang telah dilakukan baik prestasi, karir maupun hal lain untuk meningkatkan penyertaan golongan untuk SK inpassing," pungkasnya.