Jakarta - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 12 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka Tomy Agita Perangin Angin dari Kejaksaan Negeri Gianyar, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
2. Tersangka Azka Azzakiah binti Ilham Sugiyarto dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Muhammad Rizki alias Rizki bin (Alm.) M. Husni dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4. Tersangka I Z. Tara Mardiansyah dan Tersangka II Muhammad Al Faris Rizqi Riadi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
5. Tersangka Yasiman bin Wakimin dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
6. Tersangka Rizaldi Adha alias Aldi bin Azwar dari Kejaksaan Negeri Jambi, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
7. Tersangka Sudarto bin Umar dari Kejaksaan Negeri Jambi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 212 KUHP tentang Kekerasan terhadap Pejabat.
8. Tersangka Herman alias Aril bin (Alm.) Baharudin dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka Aditya Aria Nugraha bin Purwanto dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) atau Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
10. Tersangka Rudiansyah alias Rudi bin H. Jurkani dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
11. Tersangka Ardiansyah alias Ardi bin (Alm.) Rais Alamsyah dari Kejaksaan Negeri Tarakan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
12. Tersangka Hayyul Fini binti Edison dari Kejaksaan Negeri Prabumulih, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
- Tersangka belum pernah dihukum;
- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
- Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
- Pertimbangan sosiologis;
- Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.