Jakarta - Dua orang yang diduga terlibat penyuapan terhadap oknum Jaksa SH telah diamankan. Selanjutnya, kedua orang itu dibawa ke Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan dilakukan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Adapun identitas dua orang yang masih berstatus saksi itu adalah seorang laki-laki berinisial K (48) dan perempuan inisial M (45).
Keduanya diamankan di Jalan Siun 1, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, pada Rabu (25/10) kemarin sekitar pukul 16.40 WIB. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, K dan M masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Riau.
"Keduanya sebagai saksi," ujar Ketut, Kamis (26/10) pagi.
Ketut mengatakan, K dan M diamankan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023 untuk melakukan pencarian dan pengamanan terhadap kedua saksi.
"Saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni," jelas Ketut.
Pada saat diamankan, lanjut Ketut, keduanya bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, kedua saksi dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik dari Kejati Riau.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum," kata Ketut.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Terpisah, Asisten Intelijen Kejati Riau, Marcos Marudut Mangapul Simaremare membenarkan penangkapan kedua.
"Benar ada yang diamankan, orang-orang terkait kasus oknum itu (jaksa SH)," ujar Marcos.
Marcos mengatakan, belum mengetahui peran kedua saksi dalam kasus SH. Pasalnya kedua saksi harus menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
"Kemarin kan sudah berproses, sudah tahap penyidikan. Tentu harus ada pengumpulan saksi, alat bukti dan orang yang terkait harus diperiksa semua. Ada beberapa jauh, nanti diperiksa dulu," jelas Marcos.
Disinggung apakah kedua saksi yang diamankan adalah terduga pemberi suap terhadap SH, Marcos belum mau mengungkapkan.
"Nanti (diperiksa dulu), baru kapasitasnya baru dirilis. Tapi benar terkait oknum itu," imbuh Marcos.
Saat tim Kejati Riau juga sudah berangkat ke Jakarta untuk menjemput K dan M. "Nanti dirilis oleh Kapu Penkum bersama Pidsus," pungkas Marcos.