Jimly: Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Tahan Masalah di Internal MK

Fuad Rizky | Jumat, 03 November 2023 - 10:14 WIB


Jimly Asshiddiqie menyebut, hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat tak tahan dengan permasalahan yang ada di internal MK.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie

Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut, hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat tak tahan dengan permasalahan yang ada di internal MK.

Hal itu, kata Jimly, terlihat dalam keduanya menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas minimal usia capres-cawapres.

"Baik Prof Arief maupun Prof Saldi kayaknya enggak kuat hadapi problem internal. Itu terekspresikan dalam pendapat hukumnya," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/11/2023).

Jimly mengatakan permasalahan terkait itu menjadi alasan beberapa pihak melaporkan Arief dan Saldi terhadap dugaan pelanggaran etik hakim ke MKMK. Pelapor, kata Jimly, menilai keduanya lebih banyak melibatkan pernyataan yang emosional saat menyampaikan dissenting opinion.

Selain dalam penyampaian dissenting opinion, Jimly menyebut dalam beberapa wawancara dengan media, Arief juga memperlihatkan ketidakuatannya dengan permasalahan internal MK.

Dia pun merasa tradisi penyampaian dissenting opinion yang baik harus dibangun.

"Yang dipersoalkan adalah dissenting opinion, kok bukan opinion isinya. Isinya curhat. Nah ini kan sesuatu yg baru. bagaimana sebaiknya kita membangun tradisi dissenting opinion. Supaya jangan berlebihan," ujarnya.

MK menjadi sorotan usai mengeluarkan putusan terkait syarat batas usia capres-cawapres. MK menambah ketentuan capres-cawares boleh di bawah umur 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Putusan itu disetujui oleh tiga hakim Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan Sitompul.

Dua hakim lain yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion). Mereka ingin ketentuan lebih spesifik bahwa hanya gubernur yang berhak untuk mendaftar meski belum 40 tahun.

Sementara itu, tiga hakim konstitusi lagi Arief Hidayat, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo menolak dan menyampaikan dissenting opinion.

Keputusan itu menuai banyak sorotan lantaran dianggap untuk mempermudah anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang belum berusia 40 tahun melenggang ke Pilpres di 2024 mendatang.

Usai putusan itu keluar, kini Gibran resmi menjadi cawapres dari Prabowo Subianto dan telah mendaftar ke KPU. Di sisi lain, Gibran juga masih menjabat sebagai Walikota Solo.