Jakarta - Aliansi Mahasiswa Hukum Jabodetabek melakukan aksi demonstrasi damai yang mendukung Kejaksaan Agung dalam Upaya Pemberantasan Korupsi.
Aksi damai ini dalam rangka menolak upaya Corruptor Fight Back yang dilakukan terhadap upaya meruntuhkan citra Jaksa Agung ST Burhanuddin, bertempat di halam Kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (07/11/2023).
Demontasi aksi damai tersebut dipimpin oleh Muhammad Irtiqai selaku Koordinator Aksi Aliansi Mahasiswa Hukum Jabodetabek, menyampaikan beberapa tuntutan di antaranya:
1) Kejaksaan Agung terus berupaya melakukan penegakan hukum yang Tegas dan Tidak Pandang Bulu.
2) Kejaksaan Agung diharapkan tetap konsisten dalam pemberantasan korupsi yang melibatkan elit-elit politik di Indonesia tanpa rasa takut dan ragu.
3) Kejaksaan Agung harus mendengarkan suara masyarakat dalam upaya memberikan tuntutan maksimal dan seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera dan memiskinkan para koruptor yang menyebabkan terganggunya hajat hidup orang banyak seperti, kasus BTS, dana pensiun, tata kelola minyak sawit, mafia tanah, mafia tambang dan mafia pupuk.
4) Menindak tegas dan menghukum secara terbuka oknum-oknum Jaksa yang terlibat dalam jual beli perkara atau berjanji untuk memfasilitasi keringanan tuntutan jaksa atas dalih kedekatan dengan pejabat-pejabat tinggi kejaksaan.
5) Kejaksaan tidak boleh mundur atau berhenti dalam penanganan kasus korupsi, meskipun mendapatkan serangan dan fitnah dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk melemahkan peran kejaksaan dan menurunkan citra positif Jaksa Agung.
6) Kejaksaan Agung saat ini merupakan lembaga penegak hukum yang paling diandalkan oleh masyarakat dalam pemberantasan dan penindakan tindak pidana korupsi.
7) Upaya pelemahan peran Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi merupakan kepentingan para koruptor agar korupsi di Indonesia tetap merajalela dan terus merugikan rakyat. Untuk itu, kami menuntut seluruh elemen Kejaksaan Agung untuk tetap solid dalam melawan serangan balik para koruptor demi kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia.
8)Kepada seluruh pelaku korupsi yang sedang berhadapan dengan tuntutan jaksa, agar mengurungkan niatnya melakukan penyogokan, penyuapan, gratifikasi, dan lobi-lobi, baik itu terang-terangan maupun tersembunyi, demi meringankan atau meloloskan diri dari jeratan hukum dan tuntutan jaksa.
9) Kepada seluruh rakyat Indonesia dan media untuk tetap waspada dari upaya para koruptor menyebarkan fitnah keji dan hoaks yang menyerang kehidupan pribadi dan lembaga Kejaksaan Agung.
Agar Kejaksaan Agung dapat memberantas mafia tambang sampai ke akar-akarnya.
Selanjutnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana menerima massa aksi untuk melakukan audiensi di Press Room Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung. Pada kesempatan ini, Kapuspenkum menyampaikan apresiasi terhadap tuntutan-tuntutan yang diajukan oleh Aliansi Mahasiswa Hukum Jabodetabek.
“Ketika kami Kejaksaan Agung sedang gencar menangani perkara-perkara korupsi besar, pasti ada upaya-upaya pelemahan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Upaya tersebut yang biasa kita sebut dengan Corruptor Fight Back,” terang Kapuspenkum.
Selain itu, Kapuspenkum menyampaikan bahwa upaya pelemahan lain datang dari jalur formal terhadap gugatan Mahkamah Konstitusi mengenai pelemahan kewenangan penyidikan oleh Kejaksaan. Sedangkan, dari jalur non-formal yakni black campaign yang menyerang secara masif melalui media sosial dan media mainstream, baik secara institusi maupun secara pribadi Jaksa Agung.
“Saya harap dukungan-dukungan positif terhadap upaya pemberantasan korupsi harus terus disuarakan, dan tidak gentar terhadap ancaman-ancaman luar,” Ucap Kapuspenkum.
Perwakilan Aliansi Mahasiswa Hukum Jabodetabek menyampaikan bahwa saat ini, hanya Kejaksaan Agung sebagai aparat penegak hukum yang memiliki tingkat kepercayaan publik yang tinggi.
“Kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan yang telah menangani perkara-perkara korupsi besar dengan nilai kerugian negara mencapai Rp152 triliun. Kami berkomitmen penuh untuk mendukung dan membentengi langkah-langkah Kejaksaan dalam menangani perkara-perkara korupsi,” ujarnya Muhammad Irtiqai,, mengakhiri.