Jakarta - Sejak diberlakukannya Laporan Pengaduan Pemberantasan Mafia Tanah oleh Kejaksaan, Saat ini Kejaksaan RI telah menerima 669 laporan pengaduan (lapdu) terkait dengan Mafia Tanah dalam periode 2022 s/d 10 November 2023.
Dari total 669 lapdu tersebut, sebanyak 361 lapdu telah ditindaklanjuti oleh 30 Kejaksaan Tinggi. Sementara itu, 308 lapdu lainnya telah diteruskan penanganannya dan masih dalam proses menunggu data dukung.
Adapun rincian dari 361 lapdu yang telah ditindaklanjuti tersebut yaitu:
1. Diselesaikan
- Diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum: 25 laporan;
- Diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus: 30 laporan;
- Diteruskan ke POLRI: 12 laporan;
- Dihentikan dengan alasan tidak bisa terkonfirmasi: 25 laporan;
- Dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara: 23 laporan;
- Dihentikan dengan alasan bukan perkara Mafia Tanah: 52 laporan;
- Telah dilakukan mediasi: 2 laporan.
2. Masih dalam proses pengumpulan data (puldata)/pengumpulan keterangan (pulbaket): 190 laporan.
3. Masih dalam proses mediasi: 2 laporan.
Sebagai informasi, Laporan Pengaduan Mafia Tanah oleh Kejaksaan merupakan hasil tindaklanjut dari Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah.