Selesai Penyusunan, Menteri Agama: Ini Akan Menjadi Mushaf Al-Qur'an Bahasa Isyarat Pertama di Dunia

Fuad Rizky Syahputra | Senin, 13 November 2023 - 18:27 WIB


Kementerian Agama terus berupaya memperluas akses layanan publik yang ramah disabilitas. Kementerian, misalnya, telah menginisiasi sejumlah madrasah inklusi. Penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M, bahkan secara khusus, Kementerian mengusung semangat ramah lansia dan disabilitas.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Jakarta - Kementerian Agama terus berupaya memperluas akses layanan publik yang ramah disabilitas. Kementerian, misalnya, telah menginisiasi sejumlah madrasah inklusi. Penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M, bahkan secara khusus, Kementerian mengusung semangat ramah lansia dan disabilitas.

Terbaru, Kementerian Agama telah menyelesaikan penyusunan mushaf Alquran bahasa isyarat 30 juz.

"Alhamdulillah, proses penyunan mushaf Alquran [bahasa] isyarat sudah selesai dan akan segera kita cetak. Ini akan menjadi mushaf Alquran bahasa isyarat pertama di Indonesia, bahkan dunia,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin, 13 November 2023.

“Semoga kehadiran mushaf Alquran Isyarat ini dapat memudahkan akses masyarakat disabilitas terhadap Kitab Suci. Ini yang selama ini juga menjadi arahan dari Presiden Joko Widodo agar layanan pemerintahan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat," katanya.

Selain mushaf Alquran bahasa isyarat, Kementerian Agama juga memiliki mushaf Alquran 30 juz standar braille. Saat ini, telah dilakukan proes penyempurnaan cetakan mushaf Alquran yang diperuntukkan khususnya bagi masyarakat disabilitas netra.

Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) Abdul Aziz Sidqi mengungkapkan bahwa mushaf Alquran bahasa isyarat telah hadir dalam format digital dan dapat diakses melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama. Kementerian sedang melakukan proses cetak mushaf Alquran bahasa isyarat dan rencananya terbit pada akhir 2023.

Senada dengan Yaqut, Aziz mengaku telah melakukan kajian. Hasilnya, sekarang belum ada cetakan mushaf Alquran bahasa isyarat. “Setelah kami lakukan semacam kajian, ini adalah mushaf Alquran isyarat pertama 30 juz yang ada di dunia,” ujarnya.

Menurut Aziz, mushaf Alquran isyarat diperkirakan memiliki halaman lebih tebal dari mushaf pada umumnya. Ini karena mushaf Alquran Isyarat memuat tidak hanya teks Alquran tetapi juga akan memuat font isyaratnya.

Mushaf Alquran Isyarat akan dicetak dalam dua jilid. Jilid pertama mencakup Juz 1-15, sementara jilid kedua mencakup Juz 16-30. Rencananya, dalam terbitan pertama akan dicetak kurang lebih 1.000 hingga 2.000 eksemplar.

Terdapat dua metode yang digunakan dalam mushaf Alquran Isyarat, yaitu metode kitabah dan metode tilawah. Pada proses penyusunannya, Aziz menyebut Kementerian bersinergi dengan para ahli, teman disabilitas tuli, dan berbagai organisasi terkait.

“Bersama-sama merumuskan kesepakatan mengenai huruf, harakat, dan tanda baca. Setelah itu, tim yang sama menyusunnya dengan melibatkan semua stakeholder yang terlibat,” urai dia.

“Kita cek satu per satu, kita susun ayatnya mulai dari Al-Fatihah, sampai An-Nas, kita cek dan baca satu per satu, hurufnya harakatnya, karena ini Alquran tidak boleh ada yang kurang atau kelebihan huruf maupun harakat. Kami memastikan bahwa nanti Alquran yang kami cetak sudah sahih, tidak ada lagi kesalahan,” katanya.

Aziz menjelaskan bahwa proses penyusunan mushaf Alquran Isyarat sudah dimulai sejak 2021 dengan diawali menyusun panduan membaca Alquran bahasa isyarat. Setelah peluncuran Juz 'Amma bahasa isyarat pada 2022, Kementerian kemudian melanjutkan penyusunan seluruh 30 juz Alquran dalam bahasa isyarat. Mushaf Alquran Isyarat ini, kata Aziz, merupakan wujud perhatian penuh pemerintah dalam hal ini Kemenag melalui LPMQ terhadap layanan keagamaan, khususnya terkait Alquran.

Upaya ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan layanan kitab suci dan lektur keagamaan yang mudah diakses.

 “Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di mana di situ disebutkan dalam Pasal 14 di huruf C itu jelas dikatakan bahwa penyandang disabilitas juga berhak mendapat layanan kitab suci dan juga lektur keagamaan yang mudah diakses,” ujarnya.