Jakarta - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Zulhairi mengambil sumpah serta melantik tiga (3) Notaris Pengganti, Senin (21/11/2023).
Pelantikan ini bertempat di Aula Lantai 4 Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Dalam sambutannya, Zulhairi menyampaikan peran notaris dalam aktivitas keperdataan bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi masyarakat sesuai Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
“Notaris dalam pelaksanaan jabatannya untuk pembuatan akta, tidak hanya menuangkan kesepakatan para pihak, tapi juga harus memperhatikan prosedur Prinsip Mengenai Pengguna Jasa (PMPJ) yang telah diatur dalam Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017 tentang penerapan PMPJ bagi Notaris,” Ujar Zulhairi.
Terakhir Zulhairi menyampaikan sebagai Notaris pengganti tugas memiliki beban tugas yang sama dengan Notaris yang digantikan. Notaris pengganti selalu mengedepankan kode etik sebagai landasan untuk terus menjaga marwah dan harga diri jabatan serta memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.