Wamenag Peringatkan Kantor Kemenag yang Menolak Jadi Tempat Ibadah Sementara

Fuad Rizky Syahputra | Rabu, 29 November 2023 - 11:53 WIB


Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki meminta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Kantor Kemenag sebagai Rumah Ibadat Sementara.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki.

Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki meminta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Kantor Kemenag sebagai Rumah Ibadat Sementara.

Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di Indonesia. Jika ada yang menolak, Wamenag meminta masyarakat segera melaporkan kepadanya agar ditindak lanjuti.

Hal tersebut disampaikan saat membuka Musyawarah Besar Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) Tahun 2023 di GBI Mawar Saron Jakarta beberapa waktu lalu.

"Pak Menteri juga sudah mengeluarkan Peraturan Menteri yang membolehkan kantor-kantor Kementerian Agama untuk dijadikan tempat ibadah sementara. Jadi kalau ada kantor Kementerian Agama yang menolak untuk dijadikan tempat ibadah sementara, laporkan kepada kami," ujar Wamenag, dikutip Rabu (29/11/2023).

Menurutnya, tindakan ini menjadi jaminan Kemenag untuk melindungi umat beragama termasuk menyederhanakan semua kebutuhan-kebutuhan umat terkait tempat ibadah. "Kementerian Agama adalah kementerian untuk semua agama,"kata Wamenag.

Wamenag juga mengatakan, pemerintah melalui SKB 3 Menteri telah meresmikan perubahan nomenklatur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus.

"Jadi Hari Lahir Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, dan Kenaikan Yesus Kristus," ungkapnya disambut tepuk tangan meriah dari ratusan umat Kristen dalam musyawarah PGPI tersebut. "Ini adalah usulan dari organisasi dan dewan-dewan gereja di Indonesia.

Tinggal menunggu Perpres dari Presiden dan ini akan masuk dalam kalender nasional kita," jelas Wamenag. Sementara itu, turut hadir Ketua Umum PGPI Jason Balompapueng yang menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Agama yang terus berupaya mempermudah regulasi izin IMB rumah ibadah di Indonesia.

"Ukuran sah atau tidaknya sebuah gereja berdiri di Indonesia itu adalah IMB. Kami berterima kasih atas keberanian Bapak Menteri Agama Republik Indonesia yang telah berupaya menyederhanakan untuk kita memiliki IMB," ungkap Jason.

Jason menyebut, PGPI merupakan lembaga resmi yang mewadahi 96 sinode gereja yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan jumlah gereja 53.135 gereja menurut data 2019, dan jumlah umat 14,5 juta jiwa.