Kemenag Segera Buka Seleksi Petugas Haji 2024, Ini Jadwal dan Syaratnya

Fuad Rizky Syahputra | Selasa, 05 Desember 2023 - 15:02 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Direktur Bina Haji Arsad Hidayat

Jakarta - Pendaftaran petugas haji tahun 2024 akan dibuka besok, berikut syarat serta dokumen yang diperlukan. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama membuka seleksi panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) yang dijadwalkan pada 7-17 Desember 2023.

PPIH adalah petugas haji yang memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah haji saat di Indonesia dan Arab Saudi selama masa operasional penyelenggaraan ibadah haji, Seleksi petugas haji ini dibuka untuk PPIH kelompok terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi, yang akan dilakukan secara berjenjang.

Dilansir laman Kemenag RI, berikut ini syarat daftar petugas haji 2024:

Syarat pendaftaran untuk PPIH Kloter

Berikut adalah kriteria dan persyaratan untuk petugas haji PPIH Kloter:

Syarat Umum

1. WNI

2. Beragama Islam

3. Berbadan sehat

4. Laki-laki/perempuan

5. Tidak dalam keadaan hamil

6. Berkomitmen dalam pelayanan jemaah

7. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik

8. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan

Syarat Khusus

1. Formasi Ketua Kloter:

2. Pegawai ASN Kementerian Agama

3. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar

4. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji

5. Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi

6. Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam

7. Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji

8. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Formasi Pembimbing Ibadah Kloter:

1. Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar

2. Telah menunaikan ibadah haji

3. Memiliki sertifikat pembimbing manasik

4. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji

5. Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren

6. Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan

7. Berpendidikan paling rendah sarjana

8. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Syarat pendaftaran untuk PPIH Arab Saudi

Berikut adalah kriteria dan persyaratan untuk petugas haji PPIH Arab Saudi:

Syarat Umum

1. WNI

2. Beragama Islam

3. Berbadan sehat

4. Laki-laki/perempuan

5. Tidak dalam keadaan hamil

6. Berkomitmen dalam pelayanan jemaah

7. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik

8. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan

9. Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren

10. Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Syarat Khusus

1. Formasi Pelaksana Pelayanan Akomodasi/Konsumsi/Transportasi:

2. Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar

3. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

4. Formasi Pelaksana Bimbingan Ibadah:

5. Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar

6. Telah menunaikan ibadah haji

7. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji

8. Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji

9. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Formasi Pelaksanaan SISKOHAT:

1. Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar

2. Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan

4. Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT

5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris

6. Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.