Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menghadiri Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023 di Istora Senayan, Jakarta, pada Selasa (12/12/2023).
Kegiatan yang bertajuk "Sinergi Berantas Korupsi, untuk Indonesia Maju" ini dibuka secara langsung oleh Presiden Joko Widodo serta dihadiri oleh para menteri dan kepala lembaga Kabinet Indonesia Maju.
Di Harkodia tahun ini, Menteri ATR/Kepala BPN menerima penghargaan Mitra LHKPN Tahun 2023 yang diserahkan oleh Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango. Selain itu, diserahkan juga penghargaan Koordinasi dan Supervisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2023 kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar.
Untuk memberantas korupsi, Presiden Joko Widodo mengatakan, pencegahan tindak pidana korupsi perlu dilakukan dengan upaya bersama yang lebih sistemik, masif, serta tak hanya memperbaiki sumber daya manusia dan aparat penegak hukum, namun juga memanfaatkan teknologi.
Ia kemudian menyebutkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang sudah berjalan di beberapa instansi, salah satunya Sertipikat Tanah Elektronik yang dikerjakan Kementerian ATR/BPN.
“Sudah banyak juga yang kita buatkan platform, E-Katalog misalnya, Online Single Submission (OSS) dan One Map Policy, ini akan sangat membantu memagari orang untuk tidak korupsi. Pajak Online kemudian sertipikat tanah elektronik juga sangat bagus. Semuanya dibuatkan aplikasi platform yang baik dalam rangka memagari agar tidak terjadi korupsi,” ungkap Joko Widodo.
Hakordia Tahun 2023 diharapkan dapat menjadi momen evaluasi secara menyeluruh bagaimana penanganan korupsi di Indonesia. “Dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia ini saya mengajak kita semuanya, mari kita bersama-sama juga tindak pidana korupsi dan bisa memberikan efek jera kepada para pejabat yang melakukan korupsi,” tegas Presiden Joko Widodo.
Selain sertifikat tanah elektronik, Hadi Tjahjanto menjabarkan implementasi SPBE di Kementerian ATR/BPN yang telah dilaksanakan. Beberapa di antaranya layanan engecekan sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Zona Nilai Tanah, Hak Tanggungan, Roya Elektronik, dan Peralihan Hak (Jual Beli) Elektronik.
"Dengan adanya layanan secara elektronik akan memotong 70% antrean di Kantor-kantor Pertanahan serta mengurangi intensitas pertemuan tatap muka antara pegawai BPN dengan masyarakat untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli)," jelasnya.