Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeklaim belum mengetahui mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dilaporkan ke Bareskrim Polri. Aduan berkaitan dengan pernyataannya soal Kepala Negara meminta penghentian kasus korupsi e-KTP.
"Belum tahu, saya belum tahu," kata Jokowi di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat, (15/12/2023).
Aduan itu diajukan Persaudaraan Aktivis dan Warga Nusantara (Pandawa Nusantara). Sekjen Pandawa Nusantara, Faisal Anwar, mengatakan apa yang diutarakan Agus dalam talkshow di salah satu saluran televisi merupakan fitnah.
Sementara itu KPK disebut siap memberikan bantuan hukum untuk Agus. Tapi, harus diminta lebih dahulu.
"Ya, betul, kalau kemudian minta bantuan (hukum) terkait dengan itu (permintaan sendiri), itu dimungkinkan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, (13/12/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan ada peraturan pemerintah yang menyebutkan pimpinan Lembaga Antirasuah berhak mendapatkan bantuan hukum. Beleid itu tidak memberikan batas waktu, dan mantan komisioner tetap bisa meminta hak tersebut.