Jampidum Setujui 6 Permohonan Restoratif Justice

Fuad Rizky Syahputra | Selasa, 19 Desember 2023 - 12:07 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana

Jakarta - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Jampidum Fadil mengatakan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan bahwa telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf

"Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi," ujar dia dalam keterangan siaran pers dj Jakarta, Selasa (19/12/2023)

Dia juga menambahkan tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar

"Tersangka Muhammad Paisal bin Sarnuni dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Fadli. 

Dia juga menjelaskan tersangka Fahriadi alias Garandong bin M. Talhah (Alm) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

"Tersangka yang ketiga atas nama Ni Ketut Mareta Anastasya dari Kejaksaan Negeri Bangli, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," lanjut Fadli.

Sementara itu untuk tersangka ke empat, kata Fadli, tersangka Shandi Kurnia Pratama bin Alfikri dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1, ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Tersangka yang ke lima Pendi bin (Alm) Welas dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan. Dan tersangka ke enam yang melakukan permohonan restoratif dengan atas nama Agustinus bin Suwarno dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," pungkas Fadli.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. 

Baca Juga

Jaksa Agung Lepas 14 Bus Mudik Gratis

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung Sebagai Saksi Korupsi Timah

Kejagung Berencana Panggil Sandra Dewi

Kejagung Telusuri Aset 16 Tersangka Timah

Berkah Ramadhan, Kajati Bali Adakan Bakti Sosial