MAKI Laporkan Dugaan Dana Kampanye 2024 dari Penambang Ilegal ke KPK

Agung Nugroho | Kamis, 21 Desember 2023 - 17:29 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Ilustrasi Gedung KPK.Dok: Ist

Jakarta – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan dana kampanye Pemilu 2024 yang bersumber dari penambangan ilegal ke KPK pada hari ini, Kamis (21/12/2023).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan hal tersebut bersamaan dengan agenda 'KPK Mendengar'. MAKI menjadi salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diundang KPK.

"Salah satu yang jadi tabungan saya hari ini melaporkan dugaan penambangan ilegal yang diduga untuk dana kampanye, sebagiannya, karena pemilik utamanya itu berinisial ATN menjadi salah satu tim kampanye," ujar Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/12).

"Saya mohon maaf tidak menyebut dana kampanye dari pasangan mana, nanti KPK yang menindaklanjuti," sambungnya.

Menurut Boyamin, dugaan dari penambangan ilegal itu mencapai Rp3,7 triliun. Ia menduga tak ada izin terkait penambangan tersebut. Adapun perusahaan dimaksud beroperasi di Sulawesi Tenggara.

"Modusnya pertama adalah dia tidak punya izin, mengambil dari perusahaan yang sudah pailit bahkan izinnya ditanggalin mundur karena perusahaan yang dipakai untuk menambang itu sudah belakangan. Jadi, ini izin 2011, 2014 pailit, tahun 2017 baru berdiri perusahaan," ucap Boyamin.

"Kedua, itu di hutan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan. Tidak membayar iurannya," tandasnya.