Dewas KPK Pastikan Sidang Etik Tetap Digelar Tanpa Kehadiran Firli

Kiki Apriansyah | Rabu, 27 Desember 2023 - 12:38 WIB


Anggota Dewas KPK, Albertina Ho memastikan, sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap tetap akan digelar meskipun tidak dihadiri oleh Firli Bahuri.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Rabu (27/12/2023). Diketahui bahwa sidang kode etik ini akan dibuka untuk umum. Dok: Ist

Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Rabu (27/12/2023). Diketahui bahwa sidang kode etik ini akan dibuka untuk umum.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho memastikan, sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap tetap akan digelar meskipun tidak dihadiri oleh Firli Bahuri.

"Sidang etik kan sudah selesai, putusan sudah diambil, tinggal pembacaan putusan pukul 11.00 WIB," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (27/12/2023).

Syamsuddin menjelaskan permohonan pengunduran diri yang diajukan Firli ke Presiden beberapa waktu lalu tidak akan memengaruhi putusan etik. Sebab, permohonan tersebut belum mendapat tindak lanjut. Terlebih, terang dia, Dewas KPK sudah merampungkan putusan dan tinggal dibacakan saja.

Ia memastikan Firli tidak bisa meniru mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang berhasil lolos dari sanksi etik karena telah mengundurkan diri saat pemeriksaan masih berlangsung.

"Surat pengunduran diri tidak memengaruhi putusan. Saat LPS [Lili Pintauli Siregar] sidang etik baru mulai dia sudah bawa Keppres, sekarang FB [Firli Bahuri] sidang etik sudah selesai, putusan sudah diketuk, Keppres belum ada," tutur Syamsuddin.

Proses yang sedang berjalan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Pertama terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kedua harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang. Ketiga penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Dalam prosesnya, Dewas KPK telah memeriksa puluhan saksi termasuk SYL dan Bos Alexis Group yaitu Alex Tirta.