KPK Belum Terima Informasi Harun Masiku Meninggal

Ardy | Rabu, 03 Januari 2024 - 07:30 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima informasi Harun Masiku meninggal dunia. Harun adalah mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) yang kini berstatus buron. Dok: Ist

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima informasi Harun Masiku meninggal dunia. Harun adalah mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) yang kini berstatus buron.

Pernyataan itu disampaikan sebagai respons terhadap pernyataan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

"Sejauh ini tidak ada informasi tersebut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (2/1/2023).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan, tim penindakan KPK terus melakukan pencarian terkait keberadaan Harun Masiku. Harun Masiku telah lebih dari empat tahun menjadi buronan KPK. 

"Kami pastikan, KPK tetap cari dan tangkap Harun Masiku," tegasnya.

Dalam pengusutan kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku, KPK sebelumnya kembali memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai saksi, pada Kamis (28/12). 

Wahyu mengaku telah membeberkan semua informasi yang diketahuinya terkait tersangka sekaligus buron mantan calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku kepada penyidik KPK.

Saya pada waktu itu tidak di rumah. Kemudian keluarga saya menelepon saya memberi tahu," ungkap Wahyu.

Dalam pemeriksaan oleh penyidik, Wahyu sempat bertanya kepada penyidik rumahnya digeledah. Terlebih tak ada bukti terkait perkara yang menjerat Harun Masiku dari penggeledahan di rumahnya.

"Ngga ada, ngga ada (barang bukti yang diamankan penyidk KPK). Itu salah satu hal yang tadi saya tanyakan kepada penyidik. Ternyata itu terkait dengan pencarian Harun Masiku, sudah saya sampaikan itu," pungkas Wahyu.

Sebagaimana diketahui, Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Baca Juga

KPK: Permitaan Fee dalam Pengadaan Barang Hal yang Lazim

KPK Akan Surati AHY untuk Laporkan LHKPN

KPK Resmi Tahan Politisi PKB Reyna Usman di Kasus Korupsi Kemnaker

KPK Minta Pejabat Publik Wajib Laporkan LHKPN

Presiden Usul Dua Nama Pengganti Firli ke DPR.