Jaksa Agung Setujui 7 Permohonan Restorative Justice

Fuad Rizky | Selasa, 09 Januari 2024 - 14:26 WIB


Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menyetujui 7 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menyetujui 7 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative. Dok: Kapuspenkum

Jakarta - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menyetujui 7 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative. Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum I Ketut Sumedana melalui keterangan siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (9/1/2024).

I Ketut Sumedana mengatakan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian dimana, tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

“Jampidum telah menyetujui 7 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative. Adapun 7 tersangka tersebut merupakan kasus penganiayaan di setiap provinsi. Pertama tersangka atas nama Nanda Sitomorang dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” ujar Kapuspenkum dalam keterangan siaran pers yang diterima Majalah Five di Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Dia juga menambahkan untuk tersangka kedua atas nama Asrul bin Arjudin alias Asrul dari Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

“Tersangka ketiga atas nama Muhammad Firdi dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan. Pihak Jampidum juga memberikan permohonan kepada tersangka ke empat atas nama Tersangka Aripin bin Mahidin dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan,” ucap Kapuspenkum Ketut.

Sementara itu, lanjut kata Ketut, untuk tersangka ke lima atas nama Risman Toni bin Jumhori dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

“Tersangka ke enam atas nama Ujang Rohidik bin (Alm.) Mangkaju dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Kemudian untuk Tersangka atas Mulyadi alias Anang bin Rusli dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” terang Ketut.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum