Bamsoet Minta Pemerintah Kendalikan Kapasitas Angkutan Umum

Marhadi | Rabu, 10 Juni 2020 - 17:10 WIB


Salah satu isi dari Peraturan Menteri Nomor 41 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 adalah kapasitas angkutan baik darat, laut, udara maupun kereta api tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Ist)

Jakarta - Salah satu isi dari Peraturan Menteri Nomor 41 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 adalah kapasitas angkutan baik darat, laut, udara maupun kereta api tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen.

Terkait hal tersebut Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, mendorong pemerintah (Kementerian Perhubungan) dan pemerintah daerah secara bersama menjelaskan aturan bertransportasi yang baik di masa transisi menuju new normal, karena dibutuhkan kesadaran masyarakat pengguna untuk tetap selamat dari penyebaran Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan, sementara pemerintah bertanggung jawab agar perekonomian tetap berjalan. "Untuk itu walau regulasinya memberikan kelonggaran tetap harus memperhatikan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi yang mengacu pada protokol kesehatan," kata Bamsoet, sapaan akrabnya, Rabu (10/6/2020).

Bamsoet meminta petugas tetap melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap masyarakat pengguna transportasi umum yang masih diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan lain yang berlaku, baik di terminal dan stasiun sampai didalam transportasinya sendiri.

"Kemenhub bersama pemerintah daerah dan Kepolisian juga harus menyosialisasikan sanksi-sanksi, baik yang dikenakan kepada masyarakat pengguna maupun sanksi untuk operator transportasi dan pengelola perusahaan angkutan jika terjadi pelanggaran, mulai dari sanksi peringatan denda sampai dengan pencabutan izin usaha,".

Di bagian lain pemerintah perlu terus memonitor dan mengendalikan kepadatan antrean penumpang pada moda angkutan umum seperti KRL, MRT, LRT, bus Trans-Jakarta serta stasiun-stasiun saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi sekarang ini.

Pemerintah, dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bekerjasama dengan operator dan pengusaha angkutan umum untuk secara konsekuen melaksanakan ketentuan jarak antrian yang sudah ditetapkan, guna mengendalikan kepadatan penumpang dan mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19.

"Pemerintah harus terus memastikan dengan baik kesiapan, kapasitas petugas, pelayanan serta fasilitas protokol kesehatan pendukung lainnya di setiap sarana/prasarana transportasi umum sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengguna transportasi umum,".

Mendorong pemerintah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan sementara operasional transportasi umum apabila terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 dikarenakan kepadatan atau antrean penumpang pada moda angkutan umum.

"Saya mengimbau kepada masyarakat pengguna transportasi umum untuk tetap mengantisipasi penularan Covid-19 selama beraktivitas dengan disiplin mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan," tandasnya.