Cegah Politik Praktis, Kemenkumham DKI Bentuk Satgas ASN dan PPNPN

Fuad Rizky Syahputra | Rabu, 10 Januari 2024 - 15:41 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Ibnu Chuldun.

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta membentuk satuan tugas (satgas) untuk mencegah aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah non-PNS (PPNPN) terlibat politik praktis, khususnya pada Pemilu 2024.

"Secara resmi saya kukuhkan sebagai Satuan Tugas Netralitas ASN dan PPNPN di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta pada Pemilu 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Nomor: W.10-98.KP.05.02 TAHUN 2024," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Ibnu Chuldun di Jakarta, Rabu (9/1/24).

Kepala Kanwil Ibnu menjelaskan, mereka memiliki empat ketua tim, masing-masing adalah Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida selaku Ketua Tim I, Kepala Divisi Pemasyarakatan Tonny Nainggolan (Ketua Tim II).

Selanjutnya, Kepala Divisi Keimigrasian Sandi Andaryadi menjadi Ketua Tim III, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Zulhairi menjadi Ketua Tim IV.

Nantinya, masing-masing ketua tim akan bertugas dengan sungguh-sungguh untuk menjaga nilai-nilai serta pedoman netralitas bagi setiap ASN dan PPNPN Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Harapannya, ASN dan PPNPN Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta mampu bersikap netral serta bebas dari pengaruh dan intervensi golongan atau partai politik tertentu dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Kami berkomitmen akan menindak tegas ASN dan PPNPN yang terlibat dalam politik praktis," kata Kepala Kanwil Ibnu. Meski begitu, ia tak merinci, tindakan tegas seperti apa yang akan diberikan jika ada ASN dan PPNPN terlibat politik praktis.