Surabaya - Menko Polhukam sekaligus Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3 sMahfud MD menyebut, usulan koalisi masyarakat sipil yang meminta pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum Pemilu 2024 tak mungkin terjadi.
"Pemilu sudah kurang 30 hari. [Pendakwaan] di tingkat DPR aja tidak bakal selesai untuk mencari sepertiga [anggota] DPR yang memakzulkan, belum lagi sidangnya [di Mahkamah Konstitusi]," kata Mahfud usai hadir pada forum 'Tabrak Prof' di STK Ngagel, Surabaya, Rabu (10/1/2024) malam.
Pasangan capres Ganjar Pranowo ini mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, ada lima syarat untuk memakzulkan presiden.
"Satu, presiden terlibat korupsi; [dua] terlibat penyuapan; [tiga] melakukan penganiayaan berat, atau kejahatan berat misal membunuh atau apa; keempat melanggar ideologi negara; kelima melanggar kepantasan, melanggar etika," ucapnya.
Namun, menurut Mahfud, hal itu tak mudah untuk direalisasikan. Pasalnya, usulan ini harus terlebih dahulu masuk ke lembaga legislatif. Proses dan teknisnya juga sangat panjang.
"DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeach. Impeach itu pendakwaan, harus dilakukan oleh minimal sepertiga anggota DPR, dari 575 anggota DPR," katanya.
"Dari sepertiga [anggota DPR] ini harus dua pertiga hadir dalam sidang. Dari duapertiga yang hadir harus duapertiga setuju untuk pemakzulan," tambah Mahfud.
Jika pemakzulan ini sudah disetujui oleh DPR, kata Mahfud, maka usulan itu akan dilanjutkan pada proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau DPR setuju nanti dikirim ke MK. [MK akan memeriksa] apakah putusan DPR ini benar bahwa presiden sudah melanggar, nanti MK sidang lagi lama. Padahal ini yang menggugat-menggugat itu mintanya agar dimakzulkan sebelum pemilu," kata dia.