Solo – Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka merespons terkait film 'Dirty Vote' yang baru tayang di kanal YouTube Indonesia Baru, Minggu (11/2/2024) kemarin.
Diketahui bahwa film berdurasi 1 jam 57 menit 22 detik itu telah ditonton sebanyak 3.147.930 kali. Film tersebut sudah disukai oleh 241 ribu lebih penonton.
Wali Kota Solo itu mengaku hingga saat ini belum menonton film tersebut. Meski demikian, Gibran tetap mengapresiasi masukan dari para kreator film ‘Dirty Vote’
"Saya belum nonton. Makasih ya, untuk masukannya," kata Gibran di sela-sela kesibukannya meninjau pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) di Solo, Jawa Tengah, Selasa (12/2).
Film yang disutradarai Dandhy Dwi Laksono itu menampilkan tiga orang ahli hukum tata negara, yaitu Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Zainal Arifin Mochtar.
Dokumenter berdurasi hampir dua jam itu berisi tentang kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh berbagai pihak yang berkompetisi di Pilpres 2024. Sebagian besar mengungkap ulah Pemerintah era Jokowi untuk memenangkan Pasangan Prabowo-Gibran.
Gibran enggan berkomentar soal konten film tersebut. "Ya kalau ada kecurangan, silakan nanti dilaporkan, dibuktikan," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman menyebut dokumenter Dirty Vote merupakan film yang berisi fitnah. Dia mempertanyakan kebenaran pakar-pakar hukum yang hadir di film itu. Habib juga menyangsikan dugaan kecurangan yang diarahkan ke Prabowo-Gibran.
Wakil Ketua Komisi III DPR itu menyebut film Dirty Vote sengaja dibuat untuk mendegradasi penyelenggaraan Pemilu 2024. Dia menilai tuduhan-tuduhan yang disampaikan dalam film tersebut tak berdasar.
Meski begitu, TKN Prabowo-Gibran belum akan mengambil langkah hukum. Habib mengaku TKN sedang fokus menyongsong hari pemungutan suara.
"Situasi sekarang kami konsentrasi pengamanan pencoblosan, jadi SDM kami juga tidak memadai untuk melakukan langkah-langkah hukum. Jadi, kami cadangkan dulu hak-hak kami untuk melakukan langkah hukum," ujar dia.