Nazaruddin Bebas

KPK Minta Ditjen Pas Kemenkumham Selektif Beri Remisi Napi Koruptor

Yapto Prahasta Kesuma | Rabu, 17 Juni 2020 - 18:13 WIB


Nazaruddin terjerat dalam dua perkara, yakni kasus korupsi wisma atlet di Hambalang, Bogor, dengan vonis 7 tahun penjara, kemudian kasus suap dan pencucian uang dengan hukuman 6 tahun penjara.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Ilustrasi.

Jakarta - KPK mengaku beberapa kali menolak permintaan rekomendasi yang diajukan terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet Hambalang M Nazaruddin (MNZ) untuk mendapatkan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat.

KPK meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM lebih selektif dalam memberikan hak-hak warga binaan kepada terpidana kasus korupsi.

"KPK beberapa kali telah menolak untuk memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjen PAS Kemenkum HAM, M Nazarudin maupun penasihat hukumnya, yaitu pada sekitar Februari 2018, Oktober 2018 dan Oktober 2019," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (17/6).

"Oleh karenanya, KPK berharap pihak Ditjen PAS untuk lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap napi koruptor, mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat," imbuhnya.

Ali mengingatkan bahwa Nazaruddin terjerat dalam dua perkara, yakni kasus korupsi wisma atlet di Hambalang, Bogor, dengan vonis 7 tahun penjara, kemudian kasus suap dan pencucian uang dengan hukuman 6 tahun penjara.

Ali juga mengungkapkan, KPK telah menerbitkan surat keterangan bekerja sama dengan Nazaruddin pada 2014 dan 2017. Surat keterangan tersebut diterbitkan karena Nazaruddin telah bekerja sama mengungkap sejumlah kasus, yaitu korupsi wisma Atlet Hambalang, pengadaan e-KTP dan kasus yang menjerat mantan Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum.

"KPK pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017 menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk M Nazarudin, karena yang bersangkutan sejak proses penyidikan, penuntutan dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, perkara pengadaan e-KTP di Kemendagri, dan perkara dengan terdakwa Anas Urbaningrum, serta atas dasar M Nazaruddin telah membayar lunas denda ke kas Negara," papar Ali.

"Dengan demikian, surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan bahwa pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M Nazarudin sebagai justice collaborator (JC)," sambung dia.

Ali menegaskan bahwa KPK tidak pernah menetapkan Nazaruddin sebagai JC. Sebab, saat Nazaruddin bekerja sama menguak sejumlah kasus, perkara yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk tersangka MNZ. Benar kami telah menerbitkan 2 surat keterangan bekerja sama yang bersangkutan tahun 2014 dan 2017 karena telah bekerja sama pada pengungkapkan perkara, dan perlu diingat saat itu dua perkara MNZ telah inkrah," sebut Ali.

Sebelumnya diberitakan, terpidana kasus korupsi M Nazaruddin sudah bebas dari Lapas Sukamiskin. Mantan Bendum Demokrat itu menjalani cuti menjelang bebas (CMB).

"Pada hari Minggu 14 Juni 2020, dikeluarkan satu orang WBP (warga binaan pemasyarakatan) atas nama M Nazaruddin untuk melaksanakan cuti menjelang bebas," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkum HAM, Abdul Aris melalui pesan singkat, Selasa (16/6).

Selama menjalani hukumannya, Nazaruddin mendapatkan remisi. Dia mendapatkan remisi lebih dari 4 tahun, mulai dari remisi umum 17 Agustus hingga hari besar keagamaan.

"Total remisinya 45 bulan 120 hari, sama dengan empat tahun satu bulan. Remisi umum 17 Agustus, remisi khusus hari besar keagamaan dan remisi dasawarsa," ungkap Aris. (dtc)