Jakarta - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) bersama Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) mendukung DPR RI menggunakan hak angket dalam mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Koordinator TPDI bersama Perekat Nusantara Petrus Selestinus, usai menyampaikan surat untuk Ketua DPR RI Puan Maharani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 27/2/2024.
"Kami menyampaikan surat kepada Ketua DPR bahwa sebagai masyarakat advokat kami mendukung proses hak angket," ucap Petrus.
TPDI membenarkan berbagai temuan di lapangan soal kecurangan, mulai dari proses pemilu hingga tahap penghitungan suara.
"Tapi kami tidak bisa langsung diterima Ketua DPR Bu Puan untuk menyampaikan dukungan penggunaan hak angket kecurangan Pemilu ini lantaran beliau tengah berada di luar Senayan. Diarahkan, surat disampaikan lewat bagian Sekretariat Jendral (Setjen) DPR RI," ujarnya.
Petrus mengatakan, TPDI dan Perekat Nusantara berharap hak angket akan berlanjut kepada impeachment atau pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebab, lanjut Petrus, sudah banyak pakar yang menyebut kepala negara diduga terlibat dalam dugaan kecurangan di pemilu 2024.
"Bahkan ada juga yang menyatakan Presiden Jokowi tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden, karena itu diharapkan dalam hak angket itu bisa berlanjut kepada impeachment," ujar dia.
"Atau kalau misalnya impeachment ini tidak jalan, mungkin saja masyarakat bisa menggunakan kedaulatannya seperti halnya Mei 1998 masyarakat meminta Soeharto turun sebagai presiden," imbuhnya.
Lebih lanjut, Petrus berharap hak angket di DPR ini bisa terealisasi. Sebab hal itu menjadi satu di antara cara konstitusional mengusut dugaan kecurangan pemilu.
"Kita berharap proses konstitusional DPR melalui hak angket ini supaya berjalan baik," katanya.
Petrus mengaku terus mencermati dinamika wacana penggunaan hak angket ini. Diantaranya ada sebagian anggota DPR menolak dan mengarahkan untuk menyelesaikan sengketa Pemilu ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Petrus, anggota DPR yang menolak sejatinya juga tahu jika kapasitas kewenangan MK terbatas dalam penyelesaian perselisih perolehan suara saja.
Sementara temuan kecurangan banyak sekali yang harus diungkap, diurai, dan dijawab oleh pihak penyelengara Pemilu, hingga aparat keamanan, termasuk dugaan keterlibatan Presiden Jokowi.
"Jadi anggota DPR yang menolak hak angket itu mereka juga paham jika kewenangan MK terbatas dalam penyelesaian sengketa pemilu. Dan mereka juga paham jika lewat hak angket lah, sesungguhnya DPR mampu membongkarnya dugaan pelanggaran pemilu. Mereka yang menolak angket itu sesungguhnya lantaran mendapat tekanan dari pimpinan partainya," Petrus menjelaskan.
Padahal, hak angket DPR ini dapat menjadi pintu bagi impeachment atau pemakzulan terhadap Presiden. Syaratnya DPR bisa membuktikan keterlibatan Jokowi dalam praktik kecurangan Pemilu 2024 ini.