Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan pemerintah bakal mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Menko Polhukam memastikan Pilkada akan tetap digelar November 2024.
"Keputusan MK ya, terkait dengan pelaksanaan pilkada itu keputusannya adalah tanggal 27 November. Pemerintah menghargai keputusan dan melaksanakan," kata Hadi di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (5/3).
Hadi menjelaskan, pemerintah akan memastikan seluruh lembaga pemilu serta partai politik (parpol) untuk taat dan mengikuti mekanisme pilkada yang telah diatur MK. Menurutnya keputusan MK sudah mutlak dan akan dilaksanakan oleh pemerintah.
Pemerintah juga akan memastikan kondusivitas masyarakat di seluruh daerah saat sebelum hingga pilkada. MK melarang jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak diubah sebagaimana tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebut, Mahkamah perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam pasal 201 ayat (8).
Pilkada pasal tersebut menjelaskan, 'Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024'.