KUA untuk Semua Agama, DPR RI: Perlu ada Revisi UU

Fuad Rizky Syahputra | Rabu, 06 Maret 2024 - 17:45 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.

Jakarta - Mengomentari wacana Kemenag mengenai  perubahan Fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk semua agama. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, menilai perlu ada perubahan Undang-undang jika Kementerian Agama ingin merealisasikan wacana tersebut.

Pasalnya, kata dia, regulasi yang ada mengatur KUA berada di bawah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

 “Maka perlu ada revisi terhadap regulasi KUA itu, bukan hanya melayani agama Islam,” kata Ace dalam keterangan video DPR RI pada Rabu, 6 Maret 2024.

Selama ini, KUA hanya melayani pernikahan bagi pemeluk agama Islam. Sementara itu, pemeluk agama lainnya cukup melakukan pencatatan pernikahan di catatan sipil.

Maka dari itu, Ace menyatakan bahwa peraturan pencatatan sipil di Indonesia harus diperbarui jika pemerintah serius ingin memperluas layanan nikah KUA.

“Nah, kalau ingin melayani semua agama, maka pencatatan sipilnya tersebut seharusnya mengalami proses revisi,” ucap politikus Partai Golkar tersebut.

Ace berujar pernyataannya tersebut bukan berarti DPR menolak perluasan layanan KUA.

“Tetapi intinya adalah ya tentu ketika KUA melayani semua agama, itu juga harus disertai dengan dukungan regulasi yang selama ini memang hanya memberikan layanan kepada agama Islam,” ujar Ace.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan usulan menjadikan KUA tempat nikah semua agama pada Senin, 26 Februari 2024.

“Kita ingin menjadikan KUA itu tempat untuk bisa digunakan oleh saudara-saudara kita dari semua agama untuk melakukan proses pernikahan, karena KUA ini adalah etalase Kementerian Agama ya, kementerian untuk semua agama,” ujar Yaqut ketika ditemui di Istana Kepresidenan.

Yaqut pun optimistis perubahan regulasi bisa dilakukan untuk menyokong rencana tersebut, termasuk atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Pendudukan. Berdasarkan UU tersebut, pencatatan pernikahan warga negara Indonesia dibedakan sesuai agama.

“Saya optimistis lah kalau untuk kebaikan seluruh umat agama, mau merevisi undang-undang atau apa pun saya kira orang akan memberi dukungan,” kata dia.