Desak Hak Angket, GPKR akan Kembali Turun ke Jalan

Fuad Rizky Syahputra | Kamis, 14 Maret 2024 - 11:36 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah dan anggota presidium Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR), Din Syamsuddin.

Jakarta - Gerakan Penegakan Kedaulatan Rakyat (GPKR) yang lahir dari adanya dugaan kecurangan Pemilihan umum 2024 rencananya akan kembali  melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR-MPR, Jakarta.

Din Syamsudin yang merupakan salah satu anggota presidium Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) mengatakan bahwasanya Pemilu 2024 ini di duga mengalami kecurangan yang didesain secara terstruktur, sistematis, dan masif.

"Saya kebetulan ikut memprakarsai ikut menjadi seorang presidium 9 gerakan penegak kedaulatan rakyat, salah satu caranya nanti tanggal 19 Maret jam 2 siang kita mau adakan aksi," kata Din Syamsudin di Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Maret 2024.

Ia mengatakan tidak ada campur tangan aksi tersebut dengan pasangan calon Pilpres 2024. Ia mengatakan 45 simpul masa di luar kelompoknya juga akan ikut dalam aksi mendatang.

"Gerakan ini merupakan kelanjutan dari gerakan aksi yang dimulai sejak dulu terutama sejak 1,2,3, 4, 5 Maret, dan seterusnya oleh berbagai pihak dan khusus 19 Maret ini kita usahakan ada kolaborasi sehingga sesungguhnya menjadi gerakan aliansi besar rakyat cinta kejujuran dan keadilan," kata dia.

"Saya sendiri sebagai presidium GPKR bersama sejumlah tokoh akan turun menyampaikan pesan-pesan kepada rakyat, dan khususnya kepada wakil rakyat," kata dia.

Ia mengatakan telah mengumpulkan bukti-bukti telah terjadi pelanggaran atas konstitusi terutama penyelenggaraan Pilpres jujur dan adil yang dalam penyelenggaraannya ditemukan adanya pelanggaran.

"Ekspresi dari rakyat cinta kejujuran dan keadilan, termasuk di dalamnya mendesak DPR menggulirkan hak angket untuk menjernihkan semua kontroversi di Pemilu 2024. Dan juga kami menilai semua permasalahan ini sumbernya dari Presiden Jokowi," kata Din.