Jakarta - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membantah bahwa tidak ada rencana untuk penggusuran paksa warga di Desa Pernaluan, Kalimantan Timur terkait surat ultimatum itu adalah hoak.
Hal itu disampakan Deputi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, Alimuddin usai merespon adanya penggusuran warga secara sepihak
"Bahwa surat yang mungkin diterima warga tersebut sudah tidak berlaku lagi dan tidak boleh disebarluaskan lebih lanjut. Bahkan ada itu hanyalah berita hoaks, " ujar Alimuddin saat ditemui usai Rakornas IKN di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta Kamis (14/3/2024).
Kalaupun ada (surat), lanjut kata dia, nanti pihaknya akan sosialisasi ke masyarakat. "Dan saya pikir seluruh masyarakat di PPU itu mendukung IKN, ya, perlu diskusi, sosialisasi kepada mereka. Kalau ada itu hoax," ucapnya.
Menurut Alimuddin, terdapat peraturan yang mengatur proses pembebasan lahan oleh pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
"Peraturan tersebut menetapkan tata cara yang adil, termasuk kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak. Jadi ada PP No 39/2023, ada tata cara pembebasan lahan oleh pemerintah," ungkapnya.
Dengan tegas, ia menekankan bahwa tidak ada kesemena-menaan dalam proses pengadaan tanah, dan pemerintah akan terus melakukan sosialisasi yang mendalam mengenai hal ini.
"Ya kalau memang kena untuk fasilitas negara, setiap warga negara boleh wajib mendukung kebijakan negara itu tanpa menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara. Sudah ada undang-undangnya semuanya," tegasnya.
Dia juga menegaskan bahwa tidak ada gusuran tanpa proses yang jelas dan melibatkan masyarakat adat serta pihak otorita. Alimuddin menantang siapapun yang mengklaim sebaliknya untuk membuktikan hal tersebut.
"Proses pengadaan tanah harus dilakukan dengan penuh keadilan dan tidak ada kesewenang-wenangan dalam perlakuan terhadap masyarakat, " tandas dia.