TPPO Berkedok Magang di Jerman, DPR Sebut Bukan Program MBKM

Kiki Apriansyah | Rabu, 03 April 2024 - 16:12 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024). Dok: Kiki Apriansyah/FIVE

Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB Syaiful Huda menyebutkan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang di Jerman sudah tidak termasuk program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM).

Hal itu dikatakan Syaiful Huda saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

“Jadi ada skema yang melibatkan 33 kampus dan 1004 mahasiswa yang ikut free job ini bahwa saat rapat kerja dengan Mendikbudristek sudah ditegaskan itu bukan program magang dari MBKM. Tapi dari pihak Komisi X DPR tidak ingin lepas tangan, karena kalau dilihat dari sejak awal kronologinya tersebut itu sebenarnya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Berlin sudah berkirim surat pada bulan Mei lalu yang menyatakan akan ada potensi masalah terkait program magang,” ujar Syaiful.

Dia mengungkapkan bahwa surat dari KBRI ke Kemendikbudristek baru di respon pada bulan Oktober ada masa jeda sekitar 6 bulan yang dimana bisa beresiko tinggi dan akhirnya terjadi proses ini.

“Salah satu sikap Kemendikbudristek yang kedua selain tidak adanya program magang dari MBKM. Kemendikbudristek telah mempersilakan kepada pihak kepolisian untuk terus proses kasus TPPO dalam konteks tersebut posisi dari pihak Komisi X DPR pun sebenarnya tidak setuju untuk mempersilakan, seharusnya Kemendikbudristek harus mengambil peran yang pro aktif untuk memastikan ini tidak boleh terjadi lagi kasus seperti itu,”ujar dia.

Politisi PKB itu mengatakan kalau pun ada korban dan kebetulan korban tersebut dari civitas akademi maupun professor seharusnya Kemendikbud terlibat untuk mengclearkan ini supaya tidak terulang lagi kedepannya.

“Saya mendapatkan infomasi bahwa semua mahasiswa tersebut sudah pulang karena program itu diadakan dan berakhir dibulan Desember tahun lalu. Kalau saja masih ada yang berada disana saya setuju bahwa Kemendikbud tidak boleh lepas tangan harus mengambil alih, tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Karena ini ranahnya pendidikan melibatkan mahasiswa dan melibatkan professor yang menjadi tersangka,” pungkas dia.

Editor: Agung Nugroho