Kemendikbud Lakukan Audit Terkait Kasus TPPO Magang

Kiki Apriansyah | Kamis, 04 April 2024 - 08:41 WIB


(Kemendikbudristek Kiki Yulianti mengatakan pihaknya melakukan audit internal untuk menyikapi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO )berkedok magang
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Kiki Yulianti dalam rapat kerja dengan Komisi X pada Rabu (3/4). Dok: Kiki Apriansyan/FIVE

Jakarta- Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Kiki Yulianti mengatakan pihaknya melakukan audit internal untuk menyikapi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO )berkedok magang alias ferienjob ke Jerman.

Hal itu disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Vokasi Kiki dalam rapat kerja dengan Komisi X pada Rabu (3/4).

"Kami secara internal juga melakukan audit internal dengan sudah berkoordinasi juga dengan ibu irjen untuk bagaimana kami melakukan secara internal perbaikan-perbaikan yang perlu kami lakukan bersama perguruan tinggi," kata Kiki dalam rapat.

Menurutnya, Kemdikbudristek juga mendukung penuh upaya penegakan hukum yang kini tengah dilakukan oleh aparat.

Kiki juga mengimbau ke seluruh perguruan tinggi apabila hendak melakukan program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) mandiri agar tetap berpedoman pada peraturan. Ia pun menekankan ferienjob bukanlah bagian dari program MBKM.

"Ferienjob bukan merupakan bagian dari MBKM. Mengingat kriteria yang sudah ditetapkan mengenai program MBKM," tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membeberkan modus TPPO berkedok magang ke Jerman. Total ada 1.047 mahasiswa diberangkatkan ke Jerman melalui program magang ilegal ini.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya sampai saat ini masih berada di Jerman.

Kelima tersangka itu merupakan perempuan bernisial ER alias EW (39), A alias AE (37), perempuan AJ (52), dan laki-laki inisial SS (65) dan MZ (60).

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Editor: Agung Nugroho